Sabtu, 19 Juli 2025
Menu

Pengamat Nilai KPK Tidak Beri Sinyal Kuat Terkait Keberadaan Harun Masiku

Redaksi
Pengamat Politik Ray Rangkuti di Podcast Hanya Disini (PHD) 4K di Forum Keadilan TV| Youtube Forum Keadilan TV
Pengamat Politik Ray Rangkuti di Podcast Hanya Disini (PHD) 4K di Forum Keadilan TV| Youtube Forum Keadilan TV
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP yang saat ini menjadi buron, Harun Masiku.

Hal ini ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui keterangan resminya pada Selasa, 24/12/2024 lalu.

Penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Dalam surat tersebut, Hasto dijerat dengan menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengamat Politik, Ray Rangkuti dalam Podcast Hanya Disini (PHD) 4K di Forum Keadilan TV, mempertanyakan mengapa KPK begitu lama menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam kasus Harun Masiku ini.

“Mungkin jawaban yang tersedia itu karena Hasto saat itu bagian dari kekuasaan. Nah kalau begitu itu kan pendekatannya kekuasaan bersama siapa? Bersama Pak Jokowi itu bahasanya,” ujar Ray Rangkuti di Podcast Hanya Disini (PHD) 4K di Forum Keadilan TV, pada Kamis, 2/1/2025.

“Nah oleh karena itu, kenapa justru setelah makanya baru bisa ditetapkan setelah Hasto berhadap-hadapan dengan Pak Jokowi. Karena saat itu dia bersama.. setelah tidak satu kubu lagi. Setelah satu kubu lagi, lalu ditetapkan sebagai tersangka, itu penjelasan pertama tuh. Dari aspek waktu itu kita lihat kenapa peristiwa yang dinyatakan oleh KPK sebetulnya kita dengar informasi termasuk dengan mantan-mantan penyidik. Dengan mantan-mantan penyidik yang terlibat langsung dengan kasus ini dahulu,” sambungnya.

Ia menekankan bahwa seharusnya KPK bisa menetapkan Hasto sebagai tersangka sejak dulu. Namun, Hasto baru dapat ditetapkan sebagai tersangka setelah secara politik berhadapan-hadapan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat ini.

“Nah, itu satu, nah yang kedua adalah tentu peristiwa sesudahnya. Kan satu minggu setelah keluarga pak Jokowi diberhentikan, lalu ada ungkapan sikap PDIP yang sepertinya menolak PPN 12%. Lalu kemudian, beberapa hari setelah itu Hasto ditetapkan sebagai tersangka, contoh lain itu adalah soal logika hukumnya, logika hukumnya itu kan, anda belum menangkap aktor utamanya. Lalu penyertaannya anda tetapkan sebagai tersangka. Ini kan kasus penyerta namanya,” jelasnya.

“Kasus utamanya itu kan adalah Wahyu Setiawan dengan Harun Masiku. Wahyu Setiawan sudah dihukum dan sekarang sudah bebas. Harun Masiku sampai sekarang kita nggak tahu dimana posisinya,” lanjutnya.

Menurut Ray, hal ini memperlihatkan bahwa KPK tidak memberi sinyal yang kuat terkait keberadaan Harun Masiku.

“Saya mengatakan begini, kalau 1-2 minggu ini KPK juga nggak bisa menangkap Harun Masiku, ya menurut saya penetapannya saudara Hasto bagian dari yang kita sebutkan itu tadi,” tuturnya.

“Karena logika hukumnya itu, anda tangkap dulu karena kasus ini anda mulai menangkap aktor utamanya, kecuali misalnya anda menangkap penyertanya dulu baru aktor utamanya gitu,”  imbuhnya.*