Minggu, 06 Juli 2025
Menu

MK Perpanjang Masa Tugas MKMK hingga 31 Desember 2025

Redaksi
Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hingga 31 Desember 2025.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2024 dan pembukaan masa persidangan MK 2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 2/1/2025.

“Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang berakhir pada masa tugasnya pada 31 Desember 2024, diperpanjang masa tugasnya sampai dengan 31 Desember 2025 mendatang,” kata Suhartoyo.

Ia berharap agar keberadaan MKMK akan semakin melengkapi tugas MK dan untuk menjawab kebutuhan kelembagaan, serta harapan publik ke MK.

“Terutama sepanjang penanganan perkara PHP Kepala Daerah,” ujar Suhartoyo.

Diketahui, perpanjangan masa tugas MKMK tersebut tertera dalam Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 12 Desember 2024.

Menurut keputusan tersebut, MKMK yang beranggotakan Ridwan Mansyur sebagai hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna sebagai tokoh masyarakat, dan Yuliandri sebagai akademisi, melaksanakan tugas mereka sejak pengucapan sumpah di hadapan Ketua MK.

Mereka akan mengucap sumpah pada hari ini, di Gedung MK, Jakarta Pusat. Pengucapan sumpah ini akan dihadiri oleh hakim konstitusi hingga para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.*