Selasa, 15 Juli 2025
Menu

Menkeu Sri Mulyani Ungkap Harus Berhati-hati Bicara Pajak

Redaksi
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati memberikan sambutan dalam Peresmian Pembukaan Perdagangan BEI tahun 2025, pada Kamis, 2/1/2025 | Youtube Live IDX Channel
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati memberikan sambutan dalam Peresmian Pembukaan Perdagangan BEI tahun 2025, pada Kamis, 2/1/2025 | Youtube Live IDX Channel
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa dirinya harus berhati-hati ketika berbicara mengenai pajak di depan publik.

Hal ini disampaikannya saat memberikan sambutan dalam Peresmian Pembukaan Perdagangan BEI tahun 2025, pada Kamis, 2/1/2025 yang mewakili Presiden RI Prabowo Subianto.

“Kalau hari-hari kalau ngomong pajak ada yang sering sudah nyelomoti (memanas-manasi) saya sering banget,” ucap Sri Mulyani.

Sri Mulyani memastikan bahwa paket kebijakan insentif dan stimulus pemerintah tetap berlaku walaupun kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang mewah dan jasa mewah.

“Kemarin bapak presiden sudah mengumumkan di Kementerian Keuangan bahwa untuk pelaksanaan UU HPP PPN 11% atau dalam hal ini penghitungan pembebanan PPN tidak berubah. Jadi itu adalah sebenarnya implisit karena di UU APBN tadinya sudah diamanatkan itu implisit mengurangi beban yang nyata bagi masyarakat,” jelasnya.

“Namun di sisi lain, pemerintah dalam hal ini presiden, telah meminta kita mengumumkan paket stimulus. Sebetulnya tadinya sebagai bentuk untuk mengurangi dampak dari penerapan UU HPP tersebut, yaitu kenaikan PPN 11% ke 12%. Meskipun PPN-nya tidak jadi naik dan hanya naik untuk very selected item, paket stimulusnya tidak ditarik Pak Mahendra. Jadi dalam hal ini kami tetap memberikan stimulus,” sambungnya.

Paket kebijakan insentif dan stimulus yang diberikan antara lain pajak penjualan rumah seharga sampai Rp2 miliar ditanggung pemerintah 100%, insentif PPN untuk kendaraan hibrida dan kendaraan listrik, dan pelaku UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak perlu membayar PPH.

“Kami juga memberikan dukungan untuk masyarakat banyak diskon listrik 50% untuk pelanggan di bawah 2.200 VA. Itu artinya sudah hampir 94% seluruh pelanggan di Republik Indonesia mendapatkan diskon. Termasuk untuk para pekerja untuk gaji 10 juta pertama dibayar pemerintah pajaknya dalam jangka tertentu,” ujarnya.

“Itu semuanya tujuannya agar masyarakat para pekerja, kelompok miskin yang diberi bantuan beras 10 kg per bulan sebanyak 16 juta kelompok keluarga itu mendapatkan stimulus. Sementara untuk properti dan juga sektor otomotif dan UMKM juga diberikan dukungan,” tambahnya.

Pemerintah, kata Sri Mulyani, juga turut memberikan dukungan kepada industri padat karya, yakni mereka yang melakukan revitalisasi modal yang diberi pinjaman subsidi bunga 5%.*