Kamis, 03 Juli 2025
Menu

Polisi Masih Dalami Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Redaksi
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 31/12/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 31/12/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan korupsi kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam penanganan itu, ada dua klaster yang ditangani tim gabungan Subdit Tipikor Polda Metro Jaya dan Penyidik Kortas Tipidkor Polri.

“Kluster tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada oknum penyelenggara negara pada Kementerian Kominfo RI, itu dibagi lagi menjadi dua LP di sana (Mabes Polri),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 31/12/2024.

Sementara, kluster kedua yang ditangani tim gabungan Subdit Tipikor Polda Metro Jaya ialah gratifikasi pada Kementeri Komdigi Republik Indonesia pada sekitar tahun 2022-2024.

“Kluster kedua, kami juga sedang melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan tipikor berupa pemberian termasuk di dalamnya penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi pada Kementerian Komdigi Republik Indonesia. Jadi temponya kita lebarkan mulai tahun 2022 sampai tahun 2024,” ucapnya.

Selain itu, Ade Safri mengungkapkan, Polisi juga menggeledah lima rumah terkait dugaan korupsi tersebut. Namun, ia tidak memerinci lebih jauh di mana dan rumah siapa saja yang digeledah tersebut.

“Telah melakukan upaya paksa penggeledahan terhadap 5 rumah tertutup lainnya,” ujarnya.

Ade Safri mengungkapkan, dalam pengungkapan tersebut, penyidik juga menyita beberapa barang bukti.

“Ada lima spot yang telah kita lakukan penggeledahan terkait dengan upaya penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang dan bisa menemukan tersangkanya. Termasuk kita juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti, entah itu dokumen juga surat, dan di dalam juga ada alat bukti ada alat bukti elektronik,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ade Safri menuturkan, sebanyak 32 orang saksi sudah dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut, termasuk 21 orang di antaranya pegawai Komdigi. Polisi akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi lainnya pekan depan.

“Jadi ada 32 saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan dalam penyelidikan ini. 21 orang di antaranya pegawai Komdigi, dan saat ini penyidikan masih berlangsung. Minggu depan ada agenda pemeriksaan terhadap 7-8 saksi lainnya,” tandasnya.

Diketahui, Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie juga telah diperiksa sebagai saksi di gedung Bareskrim Polri terkait kasus tersebut.

Lebih jauh, ada 26 tersangka dalam kasus mafia buka akses website judol yang melibatkan pegawai Komdigi. Selain itu, empat orang lainnya ditetapkan sebagai DPO. Kasus tersebut ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.*

Laporan Ari Kurniansyah