Minggu, 20 Juli 2025
Menu

Kejagung: Total Kerugian Negara Akibat Korupsi Capai Rp310 Triliun

Redaksi
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI Tahun 2024 di Gedung Kejagung, Selasa, 31/12/2024. I Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI Tahun 2024 di Gedung Kejagung, Selasa, 31/12/2024. I Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar menyebut bahwa total kerugian negara yang ditimbulkan oleh korupsi mencapai angka Rp 310 triliun.

“Data jumlah penanganan perkara yang menarik perhatian masyarakat seluruh Indonesia ada sebanyak 184 perkara. Total perhitungan kerugian negara sebesar Rp310 triliun, USD 7.885.8000 dan 58.135 kilogram emas,” kata Harli dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI Tahun 2024 di Gedung Kejagung, Selasa, 31/12/2024.

Adapun beberapa kasus dugaan korupsi yang disoroti oleh masyarakat Indonesia diantaranya ialah kasus tindak pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022.

“Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun,” katanya.

Dalam kasus ini, terdapat seorang terdakwa yang juga suami dari artis Sandra Dewi di mana hakim memvonisnya sebanhak 6,5 tahun pidana penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar 12 tahun.

Selain itu, dugaan kasus korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa proyek pembangunan jalur kereta api di Balai Teknik Perkeretaapian Medan (2017-2023) ditaksir merugikan negara hingga Rp1 triliun.

Harli juga menyebut Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun dan emas sebesar 58.135 Kg.

Selain itu, ada juga dugaan kasus korupsi Pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022 diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar.

Begitu pula dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu menyebabkan kerugian negara Rp4.798.706.951.840 dan USD7.885.857,38.

“Dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Jakarta Pusat Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2023 sebesar Rp 400 miliar,” kata Harli.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus importir gula karena membuka kebijakan keran impor gula di saat Indonesia mengalami surplus.

Setelahnya, Tom Lembong lantas melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilannya.*

Laporan Syahrul Baihaqi