Minggu, 22 Juni 2025
Menu

BPOM Amankan 235 Merek Kosmetik Capai Rp8,9 M

Redaksi
Kepala BPOM Taruna Ikrar (tengah), bersama jajaran, di kantor BPOM, di Jakarta Pusat, Senin, 30/12/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Kepala BPOM Taruna Ikrar (tengah), bersama jajaran, di kantor BPOM, di Jakarta Pusat, Senin, 30/12/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap tindak intensifikasi pengawasan dan penindakan terhadap peredaran ratusan merek kosmetik ilegal berbahaya selama periode Oktober sampai dengan November 2024.

“Jadi dari kurun waktu Oktober sampai November, yaitu berjumlah 235 item (merek), atau untuk jumlah satuannya sebanyak 205.400 pcs,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar, di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Senin, 30/12/2024.

Menurut Taruna, temuan tersebut diamankan dari empat wilayah berbeda, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

“Produk kosmetik ilegal itu mengandung bahan berbahaya, total nilai ekonominya mencapai Rp8.990.348.000. Belum kalau kita nilai ekspektasi kerusakan yang diakibatkan tentu lebih besar,” ujarnya.

Adapun rincian kerugian temuan tersebut terdiri dari Rp4,59 miliar di Jawa Barat, Rp1,88 miliar di Jawa Timur, Rp1,43 miliar di Jawa Tengah, dan Rp1,01 miliar di Banten.

“Berdasarkan jenis pelanggaran senilai Rp4,59 miliar adalah kosmetik mengandung bahan berbahaya, dan Rp4,31 miliar berupa kosmetik ilegal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Taruna mengatakan, sebagian besar produk kosmetik impor ilegal dan  mengandung bahan berbahaya tersebut didistribusikan dan dipromosikan melalui online atau e-commerce.

“Merek temuan tersebut diantaranyaz Lameila, kemudian Aichun Beauty, WNP’L, Mila Color, 2099, XIXI, Jiopoiulan, SVMY, Tanoko, dan ada Anylady,” tuturnya.

Taruna menjelaskan, berdasarkan informasi pada kemasan produk, mayoritas temuan produk kosmetik impor ilegal berasal dari Tiongkok, Korea, Malaysia, Thailand, India, dan Filipina.

Kemudian, sebagian besar temuan kosmetik ilegal tersebut mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri, dengan dosis yang sangat tinggi.

“Kemudian pewarna Rhodamine B atau kita sebut dengan merah K10, dan bahan obat seperti ada hidroquinone, ada tretinoin, ada antibiotik, ada antifungi, ada juga steroid,” pungkasnya.*

Laporan Novia Suhari