Hukuman Rendah, Kejagung Ajukan Banding Vonis Harvey Moeis

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis Harvey Moeis dan terdakwa lain dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Direktur Penuntutan Jaksa Agum Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sutikno mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan hakim terlalu rendah.
“Benar, kami sudah menyatakan banding hari ini,” kata Sutikno ke Forum Keadilan, Jumat, 27/12/2024.
Menurut Sutikno, putusan pidana penjara kepada Harvey Moeis terlalu rendah, apalagi hakim seolah hanya mempertimbangkan peran masing-masing pelaku.
“Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar,” katanya.
Sebelumnya, Harvey Moeis dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey dengan hukuman 6,5 tahun penjara. Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan JPU, di mana Suami aktris Sandra Dewi itu dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp210 miliar.*
Laporan Syahrul Baihaqi