Ada beberapa negara yang justru mengharamkan perayaan Natal, didasarkan dengan berbagai alasan, mulai dari keyakinan agama mayoritas di negara tersebut hingga pertimbangan yang terkait dengan kedaulatan negara.
Salah satu negara yang mengharamkan perayaan Natal adalah Brunei Darussalam, tetangga Indonesia. Apa alasannya?
Berikut adalah beberapa negara yang mengharamkan perayaan Natal dan alasannya:
1. Korea Utara
Sebagai negara dengan pemerintahan totaliter, Korea Utara melarang semua bentuk praktik keagamaan yang tidak disetujui oleh pemerintah. Perayaan Natal tidak diperbolehkan karena dianggap bertentangan dengan ideologi negara.
Di Korea Utara, penghormatan hanya ditujukan kepada pemimpin negara, yaitu keluarga Kim. Sebagian besar masyarakat bahkan tidak mengetahui apa itu Natal atau siapa Yesus Kristus.
Sejak Kim Il-sung memberlakukan kebijakan anti-agama pada tahun 1948, perayaan Natal dilarang secara terbuka. Sehingga, jika ada kedapatan merayakan Natal secara sembunyi-sembunyi dapat menghadapi hukuman berat, seperti penjara atau hukuman lebih serius lainnya.
2. Iran
Iran, yang mayoritas penduduknya beragama Islam Syiah, tidak mengakui Natal sebagai hari perayaan resmi.
Komunitas kecil Kristen di negara ini biasanya merayakan Natal secara diam-diam untuk menghindari perhatian otoritas, mencakup berbagai aspek, seperti pemasangan pohon Natal, penggunaan dekorasi khas Natal, dan mengenakan pakaian Santa Claus.
Setiap pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berat, termasuk denda atau hukuman penjara.
3. Brunei Darussalam
Brunei Darussalam, negara tetangga Indonesia, melarang perayaan Natal secara terbuka sejak menerapkan kebijakan tersebut pada tahun 2014. Sebagai negara yang menetapkan Islam sebagai agama resmi, pemerintah Brunei menganggap perayaan Natal dapat memengaruhi keimanan umat Muslim.
Meskipun demikian, umat Kristiani di Brunei tetap diizinkan merayakan Natal secara pribadi, asalkan tidak dilakukan di ruang publik.
Bagi siapa pun yang melanggar aturan dengan merayakan Natal tanpa izin resmi, pemerintah memberlakukan sanksi tegas. Pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun atau dikenai denda hingga Rp280 juta.
4. Somalia
Somalia telah melarang perayaan Natal sejak 2009, karena dianggap bertentangan dengan prinsip Islam yang menjadi dasar hukum syariah di negara tersebut.
Pemerintah Somalia juga menilai bahwa perayaan Natal berpotensi memicu konflik sosial dan dapat dimanfaatkan oleh kelompok ekstremis sebagai alat propaganda.
Meskipun larangan tersebut berlaku di ruang publik, seperti hotel atau tempat umum, warga asing tetap diperbolehkan merayakan Natal secara pribadi di kediaman masing-masing
5. Tajikistan
Tajikistan, negara yang terletak di Asia Tengah dan berbatasan dengan Afghanistan, Kyrgyzstan, serta Uzbekistan, merupakan salah satu negara terbaru yang membatasi perayaan Natal. Di negara ini, perayaan Natal termasuk dalam daftar kegiatan keagamaan yang tidak disetujui oleh pemerintah.
Tajikistan juga menerapkan aturan ketat terhadap praktik keagamaan yang dianggap asing atau bertentangan dengan budaya lokal, dengan tujuan untuk mengurangi pengaruh budaya luar.
Larangan perayaan Natal di negara-negara tersebut bukan hanya disebabkan oleh penolakan terhadap agama Kristen, tetapi lebih kepada faktor ideologi, politik, serta upaya untuk melindungi identitas agama atau budaya mayoritas. Meskipun demikian, semangat Natal tetap bisa dirayakan dalam perayaan yang lebih sederhana dan pribadi, untuk tetap menjaga kebersamaan dan sukacita umat Kristiani di seluruh dunia.*
Laporan Zahra Ainaiya