Minggu, 22 Juni 2025
Menu

DJP Klarifikasi Kenaikan PPN untuk Spotify, Netflix dan YouTube Premium

Redaksi
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, di Kantor DJP, Jakarta Selatan, Senin, 23/12/2024 | Novi Suhari/Forum Keadilan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, di Kantor DJP, Jakarta Selatan, Senin, 23/12/2024 | Novi Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengklarifikasi isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk layanan digital, seperti Spotify, Netflix, dan YouTube Premium.

Dwi menjelaskan, kebijakan PPN untuk layanan digital tersebut bukan hal baru, melainkan sudah berlaku sejak lama.

“Spotify, Netflix itu termasuk jasa yang PMSE (transaksinya melalui sistem elektronik), yang saya katakan tadi itu sudah dikenakan. Jadi, bukan pajak baru,” katanya kepada wartawan di Kantor DJP, Jakarta Selatan, Senin, 23/12/2024.

Lebih lanjut, Dwi menegaskan bahwa kenaikan PPN yang terjadi bukan sebesar 12 persen, melainkan hanya satu persen

“Jadi, intinya bukan pajak baru. Bukan yang dikenakan pajak tiba-tiba 12 persen, bukan seperti itu, jadi kenaikannya hanya satu persen,”tegasnya.

Menurut Dwi, pengenaan pajak untuk platform, seperti Netflix, Spotify, dan YouTube Premium sudah diatur sejak 2022.

Oleh karena itu, masyarakat, khususnya generasi muda, diimbau untuk tidak khawatir dengan kenaikan ini.

“Jadi, jangan khawatir untuk Gen Z yang suka Spotify, Netflix itu tidak tiba-tiba naik 12 persen, itu tidak. Bukan pajak baru intinya. Selama ini pun sudah ada. Kalau kenaikan itu pun cuma satu persen,”pungkasnya.*

Laporan Novia Suhari