Rabu, 17 September 2025
Menu

Dewas KPK Nyatakan Alexander Marwata Tak Langgar Kode Etik

Redaksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 17/12/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 17/12/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan bahwa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak terbukti melanggar kode etik.

Hal tersebut berkaitan dengan pelaporan Alex melanggar Pasal 36 Undang-Undang KPK karena berhubungan dengan pihak yang berperkara.

“Berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh dari hasil klarifikasi, Dewas berkesimpulan bahwa perbuatan Terlapor Alexander Marwata dinyatakan tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resminya, Selasa, 17/12/2024.

Tessa menjelaskan, pertemuan tersebut berada dalam rangka pelaksanaan tugas, yakni menerima pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dari mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

“Kegiatan (pertemuan) itu didampingi oleh pegawai KPK dari Direktorat PLPM (Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat), serta hasilnya disampaikan kepada pimpinan yang lain,” jelas Tessa.

Seperti diketahui, Alex dilaporkan ke Polda Metro Jaya, lantaran diduga melanggar Pasal 36 Undang-Undang KPK karena berhubungan dengan pihak yang berperkara, yakni mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Alex mengakui bahwa pertemuan tersebut terjadi enam bulan lalu. Katanya, saat itu Eko ingin melaporkan dugaan korupsi di Bea Cukai terkait impor emas, handphone, dan besi baja.

Dengan tegas, Alex menyebut pertemuan itu tidak memberikan keuntungan bagi dirinya. Alex mengatakan, Eko Darmanto naik melalui pintu belakang KPK karena tidak mau identitasnya terungkap. Alasannya kala itu status Eko adalah pelapor.

“Lewat pintu belakang, karena dia sebagai pelapor, jadi, dia nggak mau identitasnya itu terungkap,” kata Alex.*

Laporan Merinda Faradianti