Rabu, 02 Juli 2025
Menu

Lima Anggota Bali Nine Dipulangkan ke Australia, Yusril Tegaskan Masih Berstatus Narapidana

Redaksi
Lima Anggota Bali Nine Dipulang ke Australia | Dok Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas)
Lima Anggota Bali Nine Dipulang ke Australia | Dok Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas)
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa lima anggota Bali Nine yang dipulangkan ke Australia pada Minggu, 15/12/2024 masih tetap berstatus narapidana. Pemerintah, kata Yusril, tidak memberikan pengampunan.

Ia menjelaskan bahwa syarat tersebut merupakan salah satu bagian dari ‘Practical Arrangement‘ atau Pengaturan Praktis yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menko Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara daring pada Kamis, 12/12/2024 lalu.

“Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apapun,” ujar Yusril dalam keterangan resminya Minggu, 15/12/2024.

Yusril mengatakan, dalam kesepakatan itu tertulis, pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan hukuman oleh pengadilan Indonesia.  Australia pun akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada Matthew Norman dkk seusai pemindahan.

Ia menambahkan, kesepakatan tersebut ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik (resiprokal).

“Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu  yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, pemerintah Indonesia mengonfirmasi bahwa lima orang sisa narapidana kasus Bali Nine telah ditransfer dari Bali pada Minggu dan sudah mendarat di Darwin, Australia. Kelima narapidana tersebut adalah Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens.

Penyerahan dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang menyerahkan adalah Dir Binapi Ditjen Pas, Dir Pamintel Ditjen Pas, Dri TPI Ditjenim/ Ka Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv Pas Bali, dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali.

Sementara itu, pejabat pihak Australia yang mendampingi adalah Lauren Richardson (Minister-Counsellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia) dan beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta.

Pukul 10:35 WITA, Rombongan 5 orang Narapidana WNA dan 3 orang Kedubes Australia Lepas Landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia.

Sekitar pukul 14.32 (Waktu Darwin) atau 13.12 WITA, perwakilan pemerintah Indonesia mendapatkan informasi dari Chris Goldrick yang merupakan petugas Kedubes dari Australia yang mendampingi atau mengawal di dalam Pesawat) bahwa rombongan narapidana 5 orang WNA Australia bersama dengan 3 orang Kedubes Australia telah mendarat dengan lancar di Darwin, Australia.*