Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Menkum RI Ungkap Presiden Setujui 44 Ribu Napi Diberikan Amnesti

Redaksi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangan pers kepada awak media usai rapat di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 13/12/2024. | Dok BPMI Setpres/ Cahyo
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangan pers kepada awak media usai rapat di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 13/12/2024. | Dok BPMI Setpres/ Cahyo
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pihaknya mengusulkan 44 ribu orang narapidana kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti.

Supratman mengatakan amnesti tersebut diberikan kepada narapidana yang terjerat kasus penghinaan berserta gangguan kejiwaan.

“Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu Presiden meminta untuk diberi amnesti. Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan, termasuk ada warga binaan kita yang sudah status orang dalam gangguan jiwa,” jelas Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 13/12/2024.

Di sisi lain, juga ada yang terkena penyakit yang berkepanjangan termasuk HIV sekitar ribuan orang dan nantinya juga diminta untuk diberikan amnesti.

“Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” tambahnya.

Ia mengatakan bahwa napi pengguna narkotika yang direhabilitasi juga akan mendapatkan amnesti.

“Namun demikian jumlah pastinya nanti akan kami sampaikan setelah kami melakukan asesmen bersama dengan Menteri Imipas. Dan karena itu sekali lagi beberapa masukan yang diberikan oleh Pak Menko, Pak Menhan, tadi konstruktif semua, juga bersama dengan Jaksa Agung dan Pak Kapolri,” ujarnya.

Sebelumya diketahui, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menghadiri rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada hari ini dalam Ratas itu, Supratman mengusulkan 44 ribu narapidana untuk diberikan amnesti.

“Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan,” lanjutnya.

Presiden, kata Supratman, menyetujui untuk memberikan amnesti kepada narapidana.

“Yang kedua prinsipnya Presiden setuju untuk pemberian amnesti,” tuturnya.

Walaupun demikian, Supratman menekankan usulan itu akan meminta pertimbangan DPR.

“Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamika nya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” tegasnya.

Pemberian amnesti ini pun, lanjut Supratman, bertujuan mengurangi overload kapasitas lapas dengan pertimbangan manusia.

“Di samping untuk mengurangi overload dari kapasitas lapas kita, tapi juga atas pertimbangan kemanusiaan,” imbuhnya.*