IPW Desak Polri Transparan Terkait Kenaikan Pangkat Perwira Polisi di Kasus Sambo

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. I Dok. Forum Keadilan
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. I Dok. Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk transparan dalam memberikan informasi kepada publik terkait sejumlah perwira Polri yang terlibat kasus Ferdi Sambo yang mendapatkan kenaikan pangkat dan jabatan.

“IPW meminta Polri bisa transparan untuk menyampaikan kepada publik terkait beberapa anggota Polri yang terkena sanksi dalam kasus Ferdy Sambo maupun kasus-kasus lain, kemudian mengalami kenaikan pangkat dan mendapat jabatan,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Rabu, 4/12/2024.

Bacaan Lainnya

Menurut Sugeng, keputusan kenaikan pangkat anggota Polri merupakan kewenangan institusi. Namun, kata dia, Polri juga harus memberikan alasan yang jelas atas kenaikan pangkat tersebut.

Apalagi, kata Sugeng, kenaikan pangkat tersebut terjadi ketika masyarakat mulai sedikit melupakan peristiwa kasus Sambo.

Sugeng juga mempertanyakan dasar pengurangan hukuman dan pemberian promosi tersebut, mengingat ada anggota Polri lain yang tidak melakukan pelanggaran namun tidak mendapatkan promosi serupa. Ia menyebut hal ini dapat menimbulkan rasa ketidakadilan di internal Polri.

“Ini bisa melemahkan semangat korps, menimbulkan kesan diskriminasi, atau bahkan menciptakan spekulasi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang masih memiliki kekuatan besar, seperti Satgas Merah Putih yang sebenarnya sudah dibubarkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sugeng menegaskan bahwa Polri harus menjaga kepercayaan publik dengan melakukan transparansi atas putusan kenaikan pangkat terhadap perwira bermasalah.

“Kalau Polri tidak bisa menjelaskan keputusan-keputusan ini, kepercayaan publik terhadap institusi akan menurun. Ini bukan hanya urusan internal Polri, tetapi juga kepentingan publik yang berhak tahu,” katanya.

Sugeng lantas mengingatkan bahwa tanpa penjelasan yang memadai, upaya rehabilitasi terhadap anggota yang melakukan kesalahan justru berpotensi menghilangkan efek jera.

“Anggota Polri bisa menganggap remeh pelanggaran karena merasa semuanya bisa diurus belakangan, kecuali mereka yang tidak punya kekuatan jaringan,” ucapnya.

Sebagai informasi, sejumlah perwira polisi yang terseret kasus Sambo mendapatkan kenaikan pangkat dan jabatan. Di antaranya Kombes Budi Herdi Susianto yang saat itu menjadi Kapolres Jakarta Selatan. Saat ini ia menjabat sebagai Kepala Biro Perawatan Personel (Karowatpers).

Selain itu, ada pula Kompol Chuck Putranto yang saat itu menjabat sebagai Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri. Sekarang ia mendapat jabatan sebagai Pamen Polda Metro Jaya.

Begitupun dengan Kombes Susanto yang merupakan mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Div Propam Polri. Saat ini ia menjadi Penyidik Tindak Pidana Madya di Bareskrim Polri.

Sementara mantan Kasubdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Handik Zusen mendapat jabatan sebagai Kassubag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri sejak 2023.

Kombes Murbani Budi Pitono, mantan Kabag Renmin Divpropam Polri, mendapat sanksi demosi satu tahun dalam kasus itu. Ia kini menjabat Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri.

Kombes Murbani Budi Pitono mendapat promosi menjadi Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri dan Kombes Denny Setia Nugraha Nasution mendapat posisi Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait