FORUM KEADILAN – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya tengah memeriksa dugaan pelanggaran kode etik terhadap Aipda Nikson Jeni Pangaribuan (41), anggota Polda Metro Jaya yang diduga membunuh ibu kandungnya menggunakan tabung gas 3 kilogram (kg).
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Cileungsi, Bogor, Minggu, 1/12/2024 malam.
“Saat ini pemeriksaan kode etik masih berjalan dan terhadap terduga pelanggar akan diberikan sanksi yang tegas,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan dalam keterangan tertulis, Selasa, 3/12.
Semenanjung itu, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro memastikan bahwa meskipun pelaku adalah anggota Polri, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan
“Kami terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya terkait kode etik nya, terkait tindak pidana nya akan diproses lebih lanjut di Polres Bogor. Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur karena tega membunuh ibu kandungnya sendiri,” tandasnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi di warung milik korban, Herlina Sianipar (61), di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi.
Menurut Kapolres Bogor AKBP AKBP Rio Wahyu Anggoro, kejadian berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB.
“Saat kejadian, saksi melihat pelaku, yang merupakan anak kandung korban, mendorong ibunya hingga jatuh. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil tabung gas LPG 3 kg dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali, dari saksi mata yang melihat langsung,” tuturnya.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Kenari oleh warga, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Beberapa jam setelah kejadian, pelaku yang melarikan diri menggunakan mobil Suzuki pickup berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di sekitar Jalan Raya depan RS Hermina Cileungsi.*
Laporan Ari Kurnansyah