FORUM KEADILAN – Donatur bantuan pengobatan bagi Agus Salim, Sapto Wibowo, melaporkan rekening pribadi Agus ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui kemana saja donasi tersebut digunakan. Para donatur mencurigai aliran dana hasil donasi dipergunakan tidak sesuai dengan keperluan pengobatan matanya.
“Kami khawatir ada di sini kekuatan pidana. Maka dari itu kita meminta bantuan PPATK melakukan audit dan investigasi terkait dengan donasi tersebut,” ujar Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum dari Sapto Wibowo salah satu donatur di kantor PPATK, Jakarta Pusat, Senin, 2/12/2024
Sebab, menurut Pitra, donasi yang terkumpul hampir Rp1,5 miliar tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan penggunaanya. Apalagi, kata Pita, mengumpulkan dana sebanyak itu tidaklah gampang.
“Tidak bisa segampang itu mengumpulkan duit dari masyarakat tiba-tiba dipergunakan seenaknya, itu tidak bisa,” bebernya.
Dalam laporan kliennya, Pitra mempermasalahkan penerimaan donasi yang langsung tersalurkan kepada nomor rekening atas nama Agus Salim secara pribadi. Padahal hal tersebut jelas melanggar ketentuan hukum yang diatur di dalam Pasal 3 dan 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961.
“Karena disitu jelas yang boleh melakukan pengumpulan uang sumbangan ataupun donasi itu hanya dua. Pertama organisasi kemasyarakatan yang berbentuk dengan perkumpulan atau ormas. Kedua, yayasan,” tutupnya.*
Laporan Novia Suhari