FORUM KEADILAN – Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump telah memberi sinyal bahwa ia akan mengambil langkah tegas terhadap Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengenai penerbitan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, pada Rabu 21/11/2024.
Surat tersebut didasarkan pada tuduhan kejahatan perang terkait blokade kemanusiaan selama konflik di Gaza baru-baru ini. Trump dan para sekutunya di Partai Republik mengecam tindakan ICC sebagai “bias anti-Israel” dan berencana menerapkan sanksi terhadap pejabat ICC.
Langkah ini diharapkan mencerminkan kebijakan Trump sebelumnya, yang pernah menjatuhkan sanksi kepada ICC selama masa jabatannya pada 2020. Trump menilai ICC tidak memiliki legitimasi untuk menyelidiki Israel atau sekutunya, mengingat AS dan Israel bukan anggota ICC.
Para senator Partai Republik juga mendorong pengesahan legislasi untuk memberlakukan sanksi terhadap ICC jika pengadilan tersebut tidak menarik surat penangkapan Netanyahu. Beberapa legislator, termasuk Senator Susan Collins dan Senator Tim Scott, menekankan bahwa melindungi sekutu seperti Israel adalah prioritas utama kebijakan luar negeri mereka.
Di sisi lain, pemerintah AS saat ini di bawah Presiden Joe Biden juga mengkritik surat penangkapan ICC tetapi belum mengambil tindakan signifikan.
Kasus ini menimbulkan tantangan serius bagi Netanyahu, terutama dalam perjalanan diplomatiknya, karena lebih dari 120 negara anggota ICC diwajibkan menangkap individu yang menjadi subjek surat penangkapan. Sementara itu, Israel terus mengecam keputusan ICC sebagai langkah yang bermotif politik dan penuh bias.
Konflik ini menunjukkan ketegangan antara kedaulatan nasional dan hukum internasional, serta menyoroti tantangan ICC dalam menegakkan akuntabilitas di arena global. Trump diharapkan membuat isu ini menjadi prioritas ketika resmi menjabat kembali.*
Laporan Dian Pangestu Pancar