Kamis, 12 Juni 2025
Menu

Pengadilan Internasional Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu

Redaksi
Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, | Dok Associated Press (AP)
Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, | Dok Associated Press (AP)
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengadilan kriminal internasional (International Criminal Court/ICC) secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu, Kamis malam waktu setempat.

Surat yang juga dikeluarkan untuk mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, dan juga Kepala Militer Hamas Mohammed Deif.

“Perdana Menteri (Benjamin) Netanyahu sekarang secara resmi menjadi buronan,” ujar Sekretaris Jenderal Amnesty Agnes Callamard, dikutip AFP Jumat, 22/11/2024.

“Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024,” jelas ICC dalam sebuah pernyataan.

“Surat perintah juga telah dikeluarkan untuk Deif,” tambah.

Walaupun surat perintah tersebut merujuk petinggi Hamas yang diklaim Israel tewas Agustus di Gaza dalam sebuah operasi meski tak pernah dikonfirmasi Hamas.

Langkah baru ICC tersebut secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu dan dikarenakan salah satu negara dari 124 anggota nasional pengadilan tersebut wajib menangkapnya di wilayah mereka.

Kepala jaksa pengadilan ICC, Karim Khan, mendesak kepada anggota badan untuk segera menindaklanjuti surat perintah tersebut. Bagi negara non-anggota, dirinya beharap agar mereka bekerja sama dalam “menegakkan hukum internasional”.

“Saya mengimbau semua Negara Pihak untuk memenuhi komitmen mereka, dengan menghormati dan mematuhi perintah pengadilan ini,” ujar Khan dalam pernyataan.

Secara rinci pengadilan mengatakan bahwa telah menemukan “alasan yang masuk akal” untuk meyakini Netanyahu dan Gallant menanggung “tanggung jawab pidana” atas kejahatan perang, yakni kelaparan sebagai metode peperangan, kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.

ICC menyebut bahwa keduanya juga bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan perang lain dengan sengaja mereka mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil.

Pengadilan menduga kedua pria tersebut “dengan sengaja dan sadar merampas barang-barang yang sangat penting bagi kelangsungan hidup penduduk sipil di Gaza”, termasuk makanan, air, obat-obatan, bahan bakar, dan listrik. Mengenai kejahatan perang berupa kelaparan, dikatakan bahwa “kekurangan yang dibuat-buat itu”, telah menciptakan “kondisi kehidupan yang dimaksudkan untuk menyebabkan kehancuran sebagian penduduk sipil di Gaza”.

“Hal ini mengakibatkan kematian warga sipil termasuk anak-anak, karena kekurangan gizi dan dehidrasi, dakwa pengadilan,” tambahnya.

Tetapi, pengadilan belum menentukan apakah semua unsur kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan telah terpenuhi. Tetapi, hakim mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan telah dilakukan terhadap para korban.

Surat perintah ini, diketahui awalnya diklasifikasi sebagai sebuah “rahasia”. Hal ini untuk melindungi saksi dan menjaga pelaksanaan investigasi.

Namun, ICC memutuskan untuk mengumumkannya ke publik. Hal ini pun didasari alasan “tindakan yang serupa dengan yang disebutkan dalam surat perintah penangkapan tampaknya sedang berlangsung”.

“Selain itu, ICC menganggap hal itu demi kepentingan korban dan keluarga mereka,” sambungnya.

Amnesty Internasional, organisasi nirlaba di bidang hak asasi manusia (HAM), menyebut Netanyahu kini resmi menjadi seorang buronan setelah ICC menerbitkan surat penangkapan terhadapnya.

“Perdana Menteri Netanyahu sekarang resmi menjadi orang buronan,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty, Agnes Callamard, mengutip Al Jazeera, Kamis, 21/11/2024.

“Negara-negara anggota ICC dan seluruh komunitas internasional tidak boleh berhenti sampai orang-orang ini diadili di hadapan hakim-hakim ICC yang independen dan tidak memihak,” tambahnya.

Callamard mendesak agar semua negara anggota ICC dan sekutu Israel untuk menghormati keputusan tersebut dengan menangkap Netanyahu dan menyerahkannya ke pengadilan. Langkah ICC ini secara teoritis membatasi pergerakan mereka, dikarenakan salah satu dari 124 negara anggota ICC akan berkewajiban untuk menangkap mereka di wilayah mereka.

Respons Palestina

Otoritas Palestina dan kelompok Hamas menyambut baik surat perintah. Walaupun, dalam pernyataannya keduanya tidak menyinggung Deif sama sekali.

“Ini menjadi langkah penting menuju keadilan dan dapat mengarah pada pemulihan bagi para korban secara umum”, ujar anggota biro politik Hamas, Bassem Naim.

“Namun, hal itu tetap terbatas dan simbolis jika tidak didukung dengan segala cara oleh semua negara di seluruh dunia,” tambahnya.

Respons Israel & AS

Di samping itu, langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya telah mennuai reaksi keras dari Netanyahu. Dirinyya mengecamnya sebagai tindakan anti-Semit dan tuduhan pengadilan “tidak masuk akal dan salah”.

Sekutu terdekat Israel, termasuk Amerika Serikat (AS), juga mengecam surat perintah terhadap politisi Israel. AS mengatakan prihatin dan menyebutnya “tergesa-tergesa”.

“Kami tetap sangat prihatin dengan tergesa-gesanya Jaksa Penuntut untuk mencari surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang meresahkan yang menyebabkan keputusan ini,” ucap juru bicara Dewan Keamanan Nasional.

“Amerika Serikat telah menegaskan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini,” tambahnya.

Respons Italia

Menteri Pertahanan (Menhan) Italia, Guido Crosetto mengatakan bahwa pihaknya wajib menangkap Netanyahu jika dia berkunjung ke wilayahnya, setelah ICC mengeluarkan surat perintah tersebut.

Crosetto, dalam sebuah pernyataan di televisi pada Kamis, 21/11/2024, menyebut bahwa ICC telah “salah” menempatkan Netanyahu dan Gallant pada level yang sama dengan Hamas.

Tetapi, ia menekankan bahwa jika Netanyahu atau Gallant datang ke Italia, maka kedua orang tersebut akan ditangkap. Menurutnya, hal ini bukan pilihan politik melainkan Italia terikat sebagai anggota ICC untuk bertindak berdasarkan surat perintah pengadilan.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Antonio Tajani lebih berhati-hati terkait surat perintah penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa Italia mendukung ICC, dengan selalu mengingat bahwa pengadilan harus memainkan peran hukum dan bukan peran politik.

“Kami akan mengevaluasi bersama dengan sekutu-sekutu kami apa yang harus dilakukan dan bagaimana menafsirkan keputusan ini,” ujar Tajani.*