Senin, 07 Juli 2025
Menu

Komisi C DPRD DKI Dorong Transparansi Pengelolaan Kantin Sekolah Negeri

Redaksi
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta H. Sutikno
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta H. Sutikno | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta H. Sutikno menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kantin sekolah negeri. Pernyataan ini ia sampaikan merespons isu penarikan retribusi kantin sekolah yang menjadi sorotan di media sosial.

Sutikno menjelaskan, pernyataannya bertujuan memastikan kejelasan mekanisme pengelolaan kantin sekolah negeri, bukan untuk menyudutkan pihak tertentu.

“Yang saya maksud adalah perlunya kejelasan terkait mekanisme pengelolaan kantin khusus untuk sekolah negeri, karena masalah ini muncul dari temuan saya ketika kunjungan kerja ke beberapa sekolah negeri di Jakarta, kita mendapatkan informasi dari pihak kantin dan pihak sekolah bahwasanya kantin di sekolah negeri itu disewakan kisaran Rp4-5 juta untuk satu kantin per tahun,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 22/11/2024.

“Jika memang pihak sekolah yang mengkomersialkan kantin, pertanyaan kita sederhana: aliran dananya ke mana? Ini yang harus diperjelas agar tidak terjadi penyelewengan,” sambungnya.

Sutikno menilai perlunya regulasi atau payung hukum yang jelas untuk mengatur tata kelola kantin sekolah negeri. Hal ini untuk memastikan bahwa aktivitas di kantin, baik berbayar maupun gratis, dilakukan sesuai aturan dan memberi manfaat bagi semua pihak.

“Kalau memang ada aturan yang menyatakan kantin sekolah itu gratis, kami sepenuhnya mendukung. Namun, jika kantin itu berbayar atau disewakan dari pihak sekolah, maka kita juga harus mengetahui secara jelas bagaimana pengelolaan dana tersebut, apakah digunakan untuk kebutuhan sekolah atau tujuan lain untuk retribusi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), sehingga bisa dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Sutikno mengajak sekolah, Dinas Pendidikan, dan pemerintah daerah bekerja sama merumuskan regulasi yang transparan terkait pengelolaan kantin sekolah negeri. Ia berharap kejelasan aturan ini menjadi pedoman bagi pihak sekolah agar tidak ada pelanggaran.

“Kita tidak ingin ada pihak-pihak yang dirugikan, terutama anak-anak kita yang sedang menuntut ilmu. Jadi, mari kita selesaikan persoalan ini dengan dialog dan solusi yang konstruktif,” katanya.

Pernyataan H. Sutikno ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pendidikan, sehingga polemik seperti ini tidak terulang di masa depan.

Sebelumnya, Sutikno menyebut kantin sekolah memiliki potensi untuk menyumbang pendapatan retribusi daerah.

Sutikno meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta bersama Inspektorat mengkaji dan membuat payung hukum terkait pengelolaan serta penetapan tarif retribusi kantin sekolah.

“Sudah kita sampaikan ke Inspektorat agar ada payung hukumnya. Biar sama-sama tidak melanggar aturan dan sesuai ketentuan, sehingga pendapatan retribusi bisa naik,” pungkasnya.*

Laporan Ari Kurniansyah