Kamis, 03 Juli 2025
Menu

Rugikan Negara Rp300 T, Auditor BPKP Beberkan 3 Titik Krisis Korupsi PT Timah

Redaksi
Sidang lanjutan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu, 13/11/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Sidang lanjutan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu, 13/11/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Saksi Ahli auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Suhaidi menyebutkan tiga titik krisis dalam penghitungan kerugian negara di kasus korupsi tata niaga PT Timah Tbk.

Di hadapan majelis hakim, Suhaidi menjelaskan tiga titik krisis itu ialah penerbitan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan), serta surat penawaran kerja.

“Saat melakukan audit, kami harus tahu proses bisnisnya. Supaya kami tahu titik krisisnya. Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dan RKAB yang bermasalah ini menjadi titik kritis awalnya,” kata Suhaidi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu, 13/11/2024.

BPKP juga melihat penghitungan dari sisi reklamasi, eksplorasi, dan produksi PT Timah. Diketahui bahwa PT Timah tidak melakukan penambangan sendiri. Kemudian, melakukan kerja sama dengan smelter swasta, hingga tidak adanya reklamasi.

Selanjutnya, tim auditor BPKP pada awal penyidikan melakukan kunjungan lapangan ke empat lokasi smelter, yakni ke PT Sariwiguna Sarisentosa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Refined Bangka Tin (RBT).

“Saat itu dari PT Timah melakukan klarifikasi bersama Ibu Dian (Kepala Divisi Akuntansi PT Timah) atas laporan audit kerugian negara ini,” lanjutnya.

Meski Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meminta BPKP melakukan audit kerugian keuangan negara, Suhaidi mengaku pihaknya meminta beberapa bukti tambahan.

“Dalam prosesnya, kami menguji bukti dari penyidik. Ada beberapa hal yang menurut kami masih kurang, makanya kami minta bukti tambahan baru. Berupa dokumen dan difasilitasi melakukan klarifikasi ke beberapa pihak,” pungkasnya.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, kerugian negara dalam korupsi tata niaga PT Timah Tbk mencapai Rp300 triliun.

Kerugian itu terdiri dari kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun, kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun, dan kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.*

Laporan Merinda Faradianti