FORUM KEADILAN – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), untuk produk susu impor.
Diketahui, peternak sapi perah di Jawa Timur (Jatim) dan Jawa Tengah (Jateng) melakukan protes dengan melakukan mandi susu hingga membuang susu perah akibat produknya yang tidak terserap pajak.
Pemicu awal marahnya peternak ini adalah dikarenakan susu produksi lokal yang kalah saing dengan susu impor Australia dan Selandia Baru yang dibebaskan pajak dan bea masuknya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa susu memang dibebaskan pajak. Kebijakan ini disesuaikan dengan ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf (i) PP 49 Tahun 2022 tentang PPN dibebaskan dan PPN atau PPnBM tidak dipungut atas impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean.
“Aturan ini menyebutkan bahwa susu termasuk dalam kategori barang yang dibutuhkan rakyat banyak yang atas impor dan/ atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN,” ujar Dwi, Rabu, 13/11/2024.
Dwi menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengatur bahwa susu tersebut adalah susu yang memenuhi kriteria susu perah, baik yang sudah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan (pasteurisasi) dan tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.
“Dengan demikian, sepanjang memenuhi kriteria tersebut, atas impor dan/atau penjualan susu di dalam negeri dibebaskan dari pengenaan PPN,” tuturnya.
Susu impor dari Selandia Baru dan Australia bebas pajak bea masuk. Hal ini disebabkan karena Indonesia dan negara ASEAN lainnya sudah menyetujui kesepakatan perjanjian perdagangan bebas dalam ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA).
Dalam regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 166 Tahun 2011 tersebut, ada 4 jenis susu yang bea masuknya dibebaskan.
Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi bilang akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk meninjau regulasi tersebut.
“Kemenkop akan berkoordinasi dengan Kemendag untuk meninjau regulasi impor susu,” ungkap Budi Arie dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 11/11/2024.
Di samping itu, sejumlah cara juga akan dilakukan Kemenko agar susu dari peternak dapat diserap sepenuhnya oleh Industri Pengolahan Susu (IPS). Kemenkop akan berkoordinasi dengan koperasi susu dan IPS di seluruh Indonesia untuk dapat menjamin penyerapan produksi susu koperasi.*