Di Sanksi Dewan Etik Persepi, Poltracking Nilai Putusan Tersebut Cacat Hukum

Hanta Yuda dalam jumpa pers Poltracking untuk merespons putusan etik Persepi, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat, 8/11/2024 | Muhammad Reza/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda, menilai keputusan Dewan Etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) dalam memberi sanksi kepada Poltracking, cacat secara hukum. Disebutnya, Dewan Etik tidak mampu dalam memverifikasi dan menyimpulkan metode yang disampaikan Poltracking.

“Putusan Dewan Etik cacat hukum baik formil maupun materiil. Dewan Etik tidak bisa memverifikasi kesahihan implementasikan metode survei karena adanya perbedaan dua set raw data,” kata Hanta dalam jumpa pers di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat, 8/11/2024.

Bacaan Lainnya

Karena itu, Hanta meminta Dewan Etik Persepi untuk meminta maaf secara terbuka kepada publik. Sama halnya seperti sanksi yang sebelumnya diumumkan kepada publik. Padahal di waktu yang hampir bersamaan ada lembaga survei yang juga identik hasilnya, tapi tidak dipanggil.

“Saya mengimbau, mengetuk hati nurani para dewan etik harusnya meminta maaf kepada publik. Karena menyampaikan dengan tidak tegas orang punya kesalahan, melanggar kode etik yang mana, dan lain sebagainya, tetapi memberi sanksi, bahkan diumumkan kepada publik,” beber Hanta

Kendati demikian, Hanta menyebut tak akan menempuh jalur hukum. Namun dia hanya ingin mengembalikan nama baik lembaganya. Dia berharap Persepi meminta maaf kepada publik karena itu telah merugikan pihaknya, terutama terkait nama baik.

Sebelumnya, Persepi memberi sanksi Poltracking Indonesia karena perbedaan hasil survei Pilgub DKI Jakarta 2024. Hasil survei lembaga itu berbeda dengan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI). Persepi memberi kesempatan bagi kedua lembaga untuk menyampaikan data secara tertulis dan tatap muka.

“Dewan Etik tidak bisa memverifikasi kesahihan implementasi metodologi survei opini publik Poltracking Indonesia karena adanya perbedaan dari dua data set (raw data) yang telah dikirimkan,” dikutip dari keterangan tertulis Dewan Etik Persepi.

Laporan Muhammad Reza

Pos terkait