FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pemerintah tidak boleh mengintervensi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal ini disampaikan Yusril usai pertemuan dan tukar pikiran bersama tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantornya, di Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta Selatan, Kamis, 7/11/2024.
“Pertemuan ini benar-benar pertemuan silaturahmi dan tukar pikiran, karena kami menyadari dan menghormati KPK sebagai lembaga independent dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di negara ini yang tidak boleh diintervensi oleh pemerintah,” ungkap Yusril lewat keterangannya, Jumat, 8/11/2024.
Pertemuan tersebut, kata Yusril, berlangsung selama satu jam. Isu yang dibahas di antaranya mengenai pemberantasan korupsi hingga calon pimpinan KPK periode 2024-2029.
Topik pembicaraannya meliputi penguatan pemberantasan korupsi yang dapat dilakukan dengan merevisi dan memperbaharui berbagai aturan hukum.
Beberapa norma yang ada dalam United Nations Against Corruption (UNCAC) yang telah disahkan seharusnya dapat diadopsi atau menjadi rujukan saat pembaharuan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di samping itu, mereka juga membasah tentang nasib RUU Perampasan Aset yang hingga kini masih mandek di DPR RI.
Yusril bilang, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan meneruskan rencana pembentukan UU Perampasan Aset yang telah dikerjakan pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Ia pun mengaku sudah mempelajari RUU Perampasan Aset dan menyadari bahwa sebelumnya, itu tidak dikenal dalam perundangan di Indonesia.
“Selama ini kita hanya mengenal penyitaan dalam proses penyidikan dan perampasan atas harta benda/barang bukti yang dituangkan dalam putusan pengadilan. Perampasan ini di luar kategori itu, sehingga harus dirumuskan dengan cermat agar menjamin keadilan, kepastian hukum dan HAM,” ujarnya.*