Kuasa Hukum Sangkal Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kabur

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Agus Sudjatmoko menyangkal kliennya Sahbirin Noor alias Paman Birin hilang atau kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Agus mengatakan, salah seorang tim Paman Birin pernah melakukan kontak atau komunikasi. Meskipun, Agus sendiri mengaku tidak pernah menjalin komunikasi dengan Gubernur Kalsel tersebut.
“Terakhir, bukan saya langsung. Ada tim, itu waktu sebelum mengajukan permohonan, ada komunikasi. Karena kami di Jakarta, mungkin beliaunya di luar Jakarta atau di Kalimantan tapi dulu pernah kontak,” katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 8/11/2024.
Agus mengaku tak memahami alasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menggantikan tugas sehari-hari Paman Birin.
“Jadi gini, kemarin dari pihak pemohon KPK itu mengajukan bukti namanya radiogram, nota dinas radiogram dari Menteri Dalam Negeri kepada Sekda. Yang isinya menunjuk Sekda sebagai Plh. Jadi, ini bukan kemudian dianggap melarikan diri, karena memang sudah ditunjuk Sekda sebagai Plh,” jelasnya.
Agus menegaskan, kliennya tidak melarikan diri dan menyebut pernyataan yang dilontarkan KPK adalah subjektif.
“Melarikan diri itu enggak dikenal dalam KUHAP maupun peraturan dan lain-lain. Nah, ini kan melarikan yang disebut oleh KPK itu penilaian subjektif. Itu penafsirannya apa? Kecuali dipanggil, kemudian enggak hadir. Nah, itu bisa saja melarikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Paman Birin dinyatakan hilang atau tidak diketahui keberadaannya oleh KPK. Paman Birin merupakan satu-satunya tersangka yang belum ditahan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu, 6/10.
Anggota Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya pencarian terhadap Paman Birin.
Lembaga antirasuah itu juga telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri atas nama Sahbirin Noor per tanggal 5/11/2024.*
Laporan Merinda Faradianti