Senin, 21 Juli 2025
Menu

Bupati Situbondo Karna Suswandi Diperiksa dalam Korupsi Pemulihan Dana PEN

Redaksi
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) terkait dugaan korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Jumat, 8/11/2024.

Pada kasus ini, KPK turut memeriksa pegawai Dinas PUPR Kabupaten Situbondo berinisial EPJ. Meski begitu, Tessa belum menjelaskan soal apa yang akan didalami Tim Penyidik KPK dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu KS dan EP. Keduanya merupakan Penyelenggara Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Kemudian, Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pengajuan ini soal sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Lalu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS).

KPK menilai dengan ditolaknya praperadilan KS tersebut, menunjukkan penyidikan dan penetapan status tersangka oleh KPK sudah sesuai prosedur.*

Laporan Merinda Faradianti