FORUM KEADILAN – Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online jaringan internasional yang dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) asal Cina. Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka program 100 hari Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa Asta Cita ketujuh yang dicanangkan Prabowo mencakup reformasi politik, hukum, serta pemberantasan korupsi, perjudian, dan narkoba.
“Upaya ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen kita, Polri, tentunya dalam rangka melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Bapak Presiden RI Jenderal (Purn) H Prabowo Subianto, yaitu memperkuat reformasi politik hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi perjudian narkoba dan penyelundupan,” katanya kepada media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 2/11/2024.
Untuk itu, kata Asep, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Kabareskrim Polri membentuk Satgas Penanggulangan Perjudian Online. Instruksi tersebut berlaku dari Mabes Polri hingga tingkat polda untuk menangani segala bentuk praktik judi online.
“Bapak Kapolri menginstruksikan kepada Bapak Kabareskrim Polri untuk membentuk Satgas Penanggulangan Perjudian Online dari mulai tingkat mabes hingga tingkat polda jajaran guna menindaklanjuti segala hal yang berkaitan dengan praktik perjudian online,” ujarnya.
Asep mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan tujuh tersangka, termasuk satu WNA. Situs judi tersebut, dengan nama slot 82-78, memiliki omzet miliaran rupiah dan pengguna aktif lebih dari 85 ribu orang di Indonesia.
“Bahwa pada bulan Oktober tahun 2024, kami telah mengungkap perkara judi online situs slot 82-78, dan saat itu kami menangkap tujuh orang tersangka, yang terdiri dari satu orang WNA dan enam orang WNI, dengan omzet miliaran rupiah,” katanya lagi.
“Situs judi online berskala internasional yang jaringannya dikendalikan oleh warga negara Cina, dan memiliki jumlah pemain lebih dari 85 ribu orang di Indonesia, dengan server yang berlokasi di luar negeri,” tuturnya.
“Bahkan, situs ini juga memberikan fasilitas untuk melakukan deposit dengan saldo minimal Rp10 ribu tanpa harus registrasi email dan nomor handphone, oleh karena itu banyak orang yang tertarik untuk mengakses situs tersebut,” sambungnya.
Asep menegaskan bahwa fenomena judi online ini telah mengganggu banyak pihak. Judi online tidak hanya berdampak negatif pada kesejahteraan keluarga, tetapi juga dapat menyebabkan kecanduan dan gangguan psikologis.
“Kami mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat apabila ada informasi yang berhubungan dengan praktek kejahatan di sekitar kita, khususnya praktek perjudian online, jangan ragu-ragu untuk melaporkan kepada kami,” tandasnya.*
Laporan Ari Kurniansyah