Komisi II DPR Dukung Pemerintah Miskinkan Mafia Tanah

Anggota DPR Komisi II Dede Yusuf, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 30/10/2024 | Muhammad Reza/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Anggota DPR Komisi II Dede Yusuf mengapresiasi gagasan pemerintah terkait upaya memiskinkan mafia tanah. Disebutnya langkah tersebut sebuah terobosan yang mesti didukung, mengingat kasus mafia di tanah akhir-akhir ini semakin mengkhawatirkan.

“Perkembangan Mafia Tanah ini dari tahun ke tahun kelihatannya makin cukup menguat. Karena jumlah lahan-lahan yang mustinya diperuntukkan untuk kebutuhan rakyat, tapi diambil oleh perorangan atau perindustri itu masih jumlah yang sangat besar sekali,” ujar Dede di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu, 30/10/2024.

Bacaan Lainnya

Menurut Dede, delik yang dapat digunakan dalam merumuskan hal ini ialah delik pencucian uang. Sebab selama ini, kata dia, dengan berbagai delik hukum, tapi pada kenyataannya masih terus terjadi. Artinya jerat yang mengikatnya masih berbatas pada urusan pidana atau hal-hal yang bisa diselesaikan secara hukum biasa.

“Tapi kalau deliknya tadi, pencucian uang, money laundry dan lain-lain, maka itu bisa dimiskinkan,” tegas Dede Yusuf.

Namun demikian, Dede mengakui untuk merealisasikan hal tersebut tidaklah mudah. Sebab harus melewati proses persidangan yang kompleks. Jadi yang harus digandeng, kata dia, adalah pihak penegak hukum dalam konteks ini. Baik itu kejaksaan, mahkamah agung, pihak kepolisian.

“Jadi nggak bisa Menteri sendiri,” beber Dede Yusuf.

Karena itu untuk memberantas mafia tanah, Dede mengimbau agar dibentuk Satgas khusus. Tentunya Satgas yang serius di dalam memberikan sanksi.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan menindak tegas mafia tanah. Nusron mendorong mafia tanah dimiskinkan dengan pasal berlapis supaya ada efek jera ke depannya.

“Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu pidana murni. Kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti adalah deliknya tipikor ya kan tindak pidana korupsi. Tapi kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera,” ujar Nusron (30/11/2024)

Laporan Muhammad Reza

Pos terkait