Polisi Jadi Korban Kekerasan Pelaku Ganjal ATM di Ciledug

FORUM KEADILAN – Seorang polisi berpangkat Inspektur Satu (Iptu) menjadi korban kekerasan yang dilakukan tiga pelaku ganjal ATM di Jalan Gotong Royong, Ciledug, Tangerang. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di tangan akibat senjata tajam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika Iptu Gunawan dari Binmas Polsek Pondok Aren mencurigai kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai. Berdasarkan informasi dari masyarakat, lokasi tersebut memang kerap menjadi tempat pelaku ganjal ATM beroperasi.
“Iptu Gunawan mendatangani lokasi ATM dan melihat ada masyarakat seorang ibu, kemudian ada tiga orng laki-laki yang melakukan gerak-gerik mencurigakan. Setelah didatangi Pak Gunawan, akhirnya pelaku melakukan penyerangan yang menyebabkan Pak Gunawan luka di tangan karena pelaku ini menggunakan senjata tajam,” katanya kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 29/10/2024.
Ade Ary menyebutkan, usai melukai Iptu Gunawan, dua pelaku berhasil melarikan diri. Namun, satu pelaku yang menyerang berhasil diamankan berkat bantuan warga yang ada di lokasi.
“Kemudian ada dua masyarakat di situ yang membantu dan ada dua orang diduga tersangka akan melakukan pencurian dengan modus ganjal ATM itu melarikan diri,” ucapnya.
Polisi dari Polsek Ciledug saat ini tengah mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku yang melarikan diri. Sementara itu, Iptu Gunawan masih menjalani perawatan medis.
“Saat ini tersangka sedang dilakukan pengembangan oleh Polsek Ciledug, Tangerang Kota. Dan saat ini Pak Iptu Gunawan sedang dirawat di rumah sakit,” jelasnya.
Ade Ary mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati karena modus ganjal ATM masih sering terjadi meski kerap diungkap oleh kepolisian.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati modus ganjal ATM ini masih saja terjadi walaupun sudah beberapa kali diungkap oleh Polda Metro Jaya, Polres, Polsek. Jadi, mohon berhati-hati kalau kita mendatangai ATM apabila ada mengalami gangguan, kita sebaiknya menghubungi call center yang sudah kita save sebelumnya, call center yang sudah kita punya kontak ATM nya,” katanya lagi.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
“Ancamannya di atas lima tahun penjara,” tandasnya.*
Laporan Ari Kurniansyah