Rapat dengan Komisi III, Kapolda NTT Beberkan Kronologi Penangkapan Ipda Rudy Soik

FORUM KEADILAN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat bersama dengan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait perkara yang melibatkan Ipda Rudy Soik, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 28/10/2024. Dalam rapat, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga menjelaskan duduk perkara Rudy Soik yang kini masih ramai.
“Ada informasi bahwa ada anggota Polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas. Maka, Propam melaksanakan tindakan OTT dan ditemukan 4 anggota Polri, satu bernama Yohanes Suhardi Kasat Reskrim Polresta Kupang,” kata Daniel dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 28/10/2024.
Kemudian yang kedua Ipda Rudi Soik yang waktu itu menjabat KBO atau Kaur Bin Ops Reserse Polresta Kupang dan dua Polwan yaitu Ipda Lusi dan Brigadir Jane.NLalu, saat dilakukan penangkapan Rudi Soik sedang duduk bersama seorang wanita sambil minum minuman alkohol. Atas temuan itu, Kabid Propam langsung melaporkan kepada dirinya selaku pimpinan Polda NTT.
Mendapatkan laporan tersebut, Daniel pun mendisposisikan untuk dilakukan proses hukum terhadap keempat orang tersebut. Kemudian, pada tahap selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pemberkasan sampai pada peradilan kode etik.
“Karena lingkup yang dilakukan oleh para terduga pelanggar ini adalah lingkup etik,” jelas Daniel.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan, tiga orang disidangkan dan menerima putusan sidang. Mereka meminta maaf kepada institusi dan ditempatkan pada tempat khusus selama tujuh hari.
“Tiga orang dilaksanakan penghukuman dan diterima, tapi satu orang atas nama Ipda Rudy Soik tidak menerima, memberikan keberatan dan meminta banding,” kata dia.
Setelah dilakukan sidang banding, lanjut Daniel, hakim mempertimbangkan alasan-alasan dalam memori banding yang diberikan tersebut dianggap menyimpang dari apa yang dipersangkakannya. Lalu bersangkutan tidak kooperatif dan seluruh membantah atas apa yang dilakukan tindakan OTT oleh anggota Propam. Sehingga, dijatuhkan putusan memberatkan dan menambah putusan sebelumnya.
“Putusan sebelumnya kami perlu sampaikan meminta maaf perbuatan ini merupakan perbuatan cela dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari dan demosi selama 3 tahun, itu hukuman pertama yang diberikan,” terang Daniel.
Dalam proses banding terungkap juga otak di balik kegiatan karaoke adalah Ipda Rudy Soik. Namun, kata Daniel, Ipda Rudy Soik membantah hal tersebut. Sehingga hukumannya ditambah demosi dari 3 tahun menjadi 5 tahun dan patsusnya menjadi 14 hari.
Sebelumnya, Ipda Rudy Soik mengaku dipecat Polda NTT buntut pemasangan garis polisi di sebuah tempat milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Fatukoa. Pemasangan garis polisi dilakukan Rudy Soik karena tempat itu diduga menampung BBM ilegal. Polda NTT menilai apa yang dilakukannya bentuk ketidakprofesionalan. Karena sejumlah pihak menyatakan sebaliknya.
Sementara itu, Polda NTT menegaskan pemecatan Ipda Rudy Soik tak ada kaitannya dengan pemasangan garis polisi di lokasi diduga penimbunan BBM.
Laporan Muhammad Reza