FORUM KEADILAN – Seorang kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Zainul Arifin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatasi masa jabatan anggota DPD, DPRD, DPR dan MPR menjadi dua periode.
Zainul menguji konstitusionalitas norma Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kuasa hukum pemohon, Abdul Hakim menilai bahwa aturan tersebut tidak memiliki kepastian hukum soal masa jabatan anggota DPR.
“Pertama, tidak ada pembatasan ini menyebabkan dua hal bagi klien kami pertama, macetnya sirkulasi demokrasi yang terjadi di Indonesia. Yang kedua, akses bagi pendatang baru semakin sulit untuk menaklukan petahana,” ungkapnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 23/10/2024.
Adapun Pemohon adalah seorang caleg anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II dari PPP. Pada Pemilu kemarin, ia menduduki peringkat ketiga dengan meraih suara sebesar 2.923 suara.
Menurut Hakim, pengaturan tentang batasan periodesasi jabatan anggota legislatif penting untuk mencegah terbentuknya kekuasaan yang terpusat pada satu individu.
Dengan begitu, kata dia, ruang partisipasi bagi setiap warga negara terbuka lebar dan proses sirkulasi politik dapat berlangsung secara sehat dalam alam demokrasi.
“Apalagi negara kita yang masih berkembang. Kalau enggak dibatasi, enggak mungkin orang-orang yang nggak punya modal, orang yang nggak punya privilege itu bisa mencalonkan,” tuturnya.
Dalam permohonan mereka, sebanyak 31 anggota DPR telah menjabat dari kurun waktu 20 tahun hingga 32 tahun. Beberapa nama di antaranya ialah Muhidin Mohamad Said dari Partai Golkar yang telah menjabat selama 32 tahun.
Selain itu, ada pula Guruh Soekarno dari PDIP yang menjabat selama 30 tahun, Agum Gunandjar Sudarsa dari Golkar selama 27 Tahun, Sabam Sirait dari PDIP selama 26 tahun, Ferdiansyah dari Golkar selama 25 tahun dan beberapa nama politisi lainnya.
“Kalau tidak dibatasi, itu berpengaruh terhadap kebijakan juga. Kebijakannya akan cenderung tidak demokratis dan akan cenderung koruptif,” tegasnya.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar pasal-pasal yang diuji dinyatakan bertentangan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai anggota DPR, MPR, DPD, dan DPRD dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*
Laporan Syahrul Baihaqi