Rabu, 02 Juli 2025
Menu

Resmi Dilantik Jadi Menko, Yusril Sebut Tragedi 98 Bukan Pelanggaran Berat

Redaksi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra | Ist
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa kasus kekerasan yang terjadi pada 1998 tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Hal ini disampaikan oleh Yusril ketika menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media di Istana Negara, Jakarta, sebelum acara pelantikan Menteri kabinet Merah Putih, Senin, 21/10/2024.

“Enggak (pelanggaran HAM berat tragedi 1998),” jawabnya.

Yusril menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Meskipun setiap kejahatan, kata Yusril, adalah pelanggaran HAM, tidak semua kejahatan dapat dimasukkan dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Ia kemudian memberikan contoh pelanggaran HAM berat, seperti genosida dan pembersihan etnis, yang menurutnya lebih sering terjadi pada masa kolonial dan awal kemerdekaan.

Sebagai informasi, Yusril akan memimpin Menteri di bidang Hukum, HAM, imigrasi dan pemasyarakatan. Di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril akan didampingi oleh Otto Hasibuan.

Lalu, ada tiga Kementerian di bawahnya, yakni Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian HAM.

Menteri Hukum diisi Supratman Andi Agtas bersama dengan wakilnya, Omar Sharif Hiariej.

Agus Andrianto dan bersama Silmy Karim mengisi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menteri HAM ditempati oleh Natalius Pigai dan wakilnya Mugiyanto.

Yusril menyebut, keputusan Presiden RI Prabowo Subianto memecah Kemenkumham RI menjadi tiga Kementerian patut disambut baik. Ia mengatakan bahwa di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah dibuat aturan untuk menyelesaikan masalah HAM di masa lalu.

Tetapi, ia menegaskan pentingnya untuk fokus ke masa depan.

“Tapi, sudah barang tentu fokus kita akan melihat ke depan. Jangan kita terus melihat ke masa yang lalu. Apalagi masa lalu itu sudah susah sekali untuk kita ungkap,” tuturnya, 20/10/2024 malam.

Sebelumnya, pada 11 Januari 2024, pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui adanya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.

Jokowi dalam pernyataannya mengekspresikan rasa penyesalan terhadap peristiwa tersebut dan berkomitmen untuk memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana, tanpa mengabaikan penyelesaian secara yudisial.

“Yang kedua, saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang,” ucap Jokowi.

Berikut adalah 12 peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu:

1. Peristiwa 1965-1996
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999
10.Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002
11.Peristiwa Wamena, Papua 2003
12.Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003*