Rabu, 25 Juni 2025
Menu

Kenapa Pelantikan Presiden Indonesia Selalu Digelar Pada 20 Oktober?

Redaksi
Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka | X @Prabowo
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka, akan segera dilantik. Pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden ke-8 Republik Indonesia akan dilaksanakan pada Minggu, 20 Oktober 2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Pelantikan Presiden adalah upacara resmi dimana Presiden terpilih diambil sumpahnya dan secara resmi mulai menjabat. Biasanya, upacara ini diadakan di Gedung Negara atau lokasi simbolis. Pelantikan ini melibatkan prosesi, pidato dan sering kali dihadiri oleh pejabat tinggi, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

Pasangan Prabowo-Gibran memenang melawan dua pasangan lawannya, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan meraih 58,59% suara. Pada hari pelantikan nanti, Prabowo akan menjadi orang tertua yang menerima jabatan Presiden Republik Indonesia, yaitu berusia 73 tahun 3 hari. Sementara wakilnya, Gibran akan menjadi orang termuda yang menerima jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia, yaitu 37 tahun 19 hari.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebelumnya mengatakan bahwa lokasi pelaksanaan pelantikan awalnya direcanakan berlangsung di ibu kota baru, Nusantara, beserta dengan Upacara 17 Agustus.

Namun, pada 28 Juni, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani mengatakan, pelantikan akan tetap berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Lalu, kenapa pelantikan Presiden dan Wakil Presiden selalu di gelar tanggal 20 Oktober? Apa peraturan tersebut sudah tercantum dalam undang-undang? Apa alasannya?

Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menjelaskan, Undang-Undang Dasar 1945 hanya mengatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah lima tahun masa jabatan. Katanya, tidak ada aturan khusus yang mengatur terkait tanggal pelantikan ini.

Namun, dikatakan sejarah, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tiap tanggal 20 Oktober bermula dari tanggal pelantikan atau pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden pada era Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Pada 20 Oktober 1999, Gus Dur-Megawati dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI. Namun di tengah jalan, Gus Dur turun dari kursi kepresidenan yang kemudian pada tanggal 23 Juli 2001 otomatis digantikan oleh Megawati Soekarnoputri sebagai presiden RI dan berakhir pada 20 Oktober 2004.

Mulai dari Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kemudian dilanjutkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Meskipun hanya Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri yang tidak dilantik di tanggal 20 Oktober, namun sejak saat itu tanggal 20 Oktober dijadikan sebagai patokan dilantiknya masa jabatan Presiden-Wakil Presiden RI.

Tanggal 20 Oktober terus menjadi penanda peralihan kekuasaan dan tanggal pelantikan presiden setelahnya hingga Prabowo-Gibran nanti. Sebab memang secara prinsip, peralihan kekuasaan di eksekutif tingkat pusat tidak boleh terjadi kekosongan.

Bahkan untuk pelantikan Prabowo-Gibran nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatur perihal tanggal pelantikan 20 Oktober 2024 dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahap dan Jadwal Pelenyenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Padahal dalam Pasal 428 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) hanya disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden terpilih harus bersumpah menurut agama di hadapan sidang paripurna MPR. Demikian juga dalam UUD RI 1945, tidak disebutkan detail perihal tanggal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.*

Laporan Pangesti Handayani