Senin, 14 Juli 2025
Menu

Nota Keberatan Muhaimin Syarif: JPU Seakan Terapkan Jurus ‘Sapu-Jagat’

Redaksi
Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 5/8/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 5/8/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Ketua DPD Partai Gerindra sekaligus staf khusus Gubernur Maluku Utara Muhaimin Syarif melalui kuasa hukumnya Febri Diansyah membacakan nota keberatannya (eksepsi) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Muhaimin Syarif alias Ucu menjalani sidang bersama dengan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara, Imran Jakub.

Dalam nota keberatannya, Ucu menyatakan bahwa Jaksa KPK seperti menerapkan jurus ‘sapu-jagat’. Hal itu lantaran Ucu menganggap bahwa Jaksa KPK menafsirkan pasal suap secara berlebihan.

“Penuntut Umum menafsirkan pasal suap secara berlebihan, sehingga terkesan hendak mengkriminalisasi perbuatan yang berada di ranah sosial keagamaan, seperti sumbangan yang diberikan Terdakwa untuk pembangunan pesantren atau madrasah, perguruan tinggi agama dan pemberian dalam hubungan kekerabatan, tanpa dasar bukti yang kokoh,” katanya dalam eksepsinya, Rabu, 16/10/2024.

Selain itu, Febri juga menyebut bahwa Jaksa KPK mencampur-adukkan kapasitas mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai gubernur atau dengan kapasitas Abdul Gani Kasuba sebagai ulama dan pihak yang dituakan dalam keluarga.

“Seolah semua pemberian pada Abdul Gani Kasuba adalah suap,” lanjutnya.

Febrie juga menyoroti bahwa nama kliennya tidak tercantum sebagai pihak pemberi suap pada dakwaan. Padahal, terdapat 461 transaksi yang dilakukan oleh 371 pihak pemberi dalam dakwaan suap terhadap Abdul Gani Kasuba.

“Sungguh tidak masuk akal ketika Terdakwa yang justru tidak disebut sebagai pemberi suap pada dakwaan terhadap Abdul Gani Kasuba, justru saat ini di posisikan sebagai Terdakwa dan dituduh memberikan suap terhadap Abdul Gani Kasuba. Sementara ratusan pemberi suap dan/atau gratifikasi lain belum diproses secara hukum,” jelasnya.

Oleh karena itu, Febri meminta Majelis Hakim dapat menghentikan penyidikan terhadap kliennya. Sebab, dianggap tidak sah, lantaran dakwaan Jaksa KPK tidak cermat dan tidak lengkap.

“Maka penetapan Muhaimin Syarif sebagai tersangka melanggar Pasal 1 angka 2 dan Pasal 1 angka 5 KUHAP dan Pasal 44 ayat (1), (2) & (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, sehingga Penyidikan terhadap Muhaimin Syarif tidak sah dan harus dinyatakan batal demi hukum. Hal ini berkonsekuensi logis terhadap proses hukum lanjutan pada Muhaimin Syarif yang seharusnya tidak dapat dilakukan proses penuntutan dan persidangan lebih lanjut,” pungkasnya.*

Laporan Merinda Faradianti