Ditetapkan sebagai Tersangka, KPK Belum Tentukan Jadwal Pemanggilan Gubernur Kalsel

FORUM KEADILAN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada tiga proyek di wilayahnya.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan jadwal pemanggilan terhadap Paman Birin tersebut.
“Belum ada pembuatan surat panggilan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat, 11/10/2024.
Diketahui, Paman Birin merupakan satu-satunya tersangka yang belum ditahan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu, 6/10 lalu.
“Kalau ada (pemanggilan), nanti kita update,” lanjut Tessa.
Kegiatan OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan suap dengan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dari upaya korupsi tersebut.
Saat ini, lembaga antirasuah itu telah menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel. Ketujuh tersangka tersebut ialah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah dan pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad.
Kemudian, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.
Enam tersangka lainnya sudah mendekam di rutan Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, selama 20 hari pertama.*
Laporan Merinda Faradianti