Dirut PT RBT Ngutang Rp10 Miliar ke Sandra Dewi

Istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 10/10/2024 | Merinda Faradianti/ Forum Keadilan
Istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 10/10/2024 | Merinda Faradianti/ Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Artis sekaligus istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi mengakui mentransfer sejumlah uang ke rekening istri Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (PT RBT) Suparta, Anggraeni.

Sandra mengatakan uang itu merupakan pinjaman dari Suparta. Ia mengungkap, di tahun 2019 Harvey meminta tolong untuk meminjamkan dana sebesar Rp10 miliar kepada Suparta.

Bacaan Lainnya

“Pada tanggal 5 Desember 2019, sebelumnya suami saya meminta bantuan kepada saya, ‘bolehkah saya meminjamkan dana Rp 10 miliar kepada Pak Suparta?’. Saya bilang, oke saya akan bantu dengan menggunakan rekening bank saya yang 100 persen tidak ada aliran dana suami saya dan orang-orang yang ada di sini. Itu hasil kerja keras saya 100 persen,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 10/10/2024.

Setelah menyetujui meminjamkan uang, Sandra kemudian mencairkan deposito miliknya. Saat itu, ia meminta Harvey menyampaikan ke Suparta agar mengembalikan uang itu pada 2021.

Rencananya, setelah uang itu dikembalikan Sandra  akan membelikan sebidang tanah bagi orang tuanya.

“Dan di tahun 2021, saya dan adik-adik saya berinisiatif untuk memberikan rumah untuk orang tua saya. Saya utarakan kepada suami, tolong bilang kepada Pak Suparta, untuk mengembalikan uang sebesar Rp10 miliar, karena saya ingin membeli kaveling. Suami saya bilang, dia akan mengurus semuanya, Pak Suparta akan bayar ke dia, dan suami saya akan mengurus pengembalian ini kepada manajemen saya untuk pembelian kaveling,” lanjut Sandra.

Sandra mengaku mengirimkan uang ke rekening istri Suparta, Anggraini. Di tahun 2021, Suparta telah mengembalikan uang itu beserta bunganya.

Sandra mengatakan, bunga pinjaman itu sebesar 18 persen atau senilai Rp2,5 miliar. Dia mengatakan pinjaman itu juga tertuang dalam perjanjian utang-piutang.

Sebelumnya, Sandra merasa keberatan Tim Penyidik Kejaksaan Agung menyita beberapa properti, tabungan hingga tas-tas mewah miliknya.

Ia diduga menerima aliran uang panas dari sang suami terdakwa Harvey Moeis dalam perkara korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.

“Apartemen yang disita adalah pemberian dari Paramount Serpong saat saya menjadi brand ambassador. Saya dikontrak dan diberikan dua unit apartemen,” kata Sandra.

Sandra menjelaskan, dirinya menjadi artis sejak 2004, sehingga sudah memiliki tabungan dengan jumlah yang besar.

Sandra  menyesalkan Tim Penyidik juga menyita tabungan miliknya di Bank CIMB Niaga. Sebab, Sandra menegaskan tabungannya itu 100 persen hasil jerih payahnya menjadi artis.

“Tidak ada aliran dana di Bank CIMB Niaga dari mereka di sebelah kanan (menunjuk para terdakwa) saya ini, 100 persen uang saya sendiri. Saya sudah buktikan dengan rekening koran,” tegasnya.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait