Polisi Usut Kasus Penipuan oleh WO Harmoni Wedding di Bekasi

FORUM KEADILAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh pemilik Wedding Organizer (WO) Harmoni Wedding berinisial A di wilayah Jati Raya, Bekasi Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban berinisial MIA, yang mengalami kerugian sebesar Rp25.100.000.
“Telah datang laporan dari Polres Bekasi Kota tanggal 8 Oktober saudari MIA terkait dugaan penipuan penggelapan, karena pelapor mengalami kerugian sejumlah Rp25.100.000, terlapor saudara A,” ungkap Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 9/10/2024.
Pihak kepolisian saat ini sedang mendalami kasus tersebut dengan memeriksa para saksi.
“Itu sedang didalami, saat ini penyidik dari Sat Reskrim Polres Metro Belasi Kota sedang melakukan klarifikasi pendalaman penyelidikan kepda beberapa saksi,” jelas Ade Ary.
Ade Ary menjelaskan, korban awalnya tertarik menggunakan jasa WO tersebut untuk acara pernikahan yang dijadwalkan pada Januari 2025. WO Harmoni Wedding menawarkan paket pernikahan dengan harga yang murah.
“Jadi, saat korban atau pelapor tertarik menggunakan jasa WO namanya Harmoni milik pelaku untuk bulan Januari 2025,” jelasnya.
Namun, setelah melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer ke rekening bank terlapor, korban tidak bisa menghubungi pemilik WO tersebut. Bahkan, akun Instagram Harmoni Wedding hilang.
“Kemudian, secara bertahap pelapor mentransfer ke sebuah akun rekening bank swasta atas nama terlapor langsung total Rp25.100.000, setelahnya di akun media sosial Instagram terlapor tidak ditemukan lagi, terlapor atau pelaku tidak dapat dihubungi,” tuturnya.
Ade Ary meminta masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan oleh WO Harmoni Wedding untuk segera melapor ke pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa kasus ini akan diusut tuntas.
“Apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan, yang pernah ditipu atau digelapkan oleh WO Harmoni, tentunya peristiwa ini masih didalami oleh penyelidk, seperti apa temuannya, kasus ini akan diproses dan diusut tuntas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pemilik WO tersebut disangkakan melanggar Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan, yang dapat dijatuhi hukuman maksimal empat tahun penjara.*
Laporan Ari Kurniansyah