Laporan Dugaan Penganiayaan oleh Ketua Partai Politik Dicabut

FORUM KEADILAN – Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seorang ketua umum partai politik terhadap seorang perempuan.
Namun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena pelapor dan terlapor telah sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai.
“Berdasarkan info dari penyelidik Subdit Renakta Krimum Polda Metro Jaya, awalnya terima laporan tanggal 4 Oktober atas dugaan penganiayaan biasa atau ringan di Pasal 351, Pasal 352 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 9/10/2024.
“Namun, pada hari itu juga sudah dicabut (laporan) oleh korban,” sambungnya.
Ade menjelaskan bahwa pencabutan laporan tersebut disebabkan oleh adanya kesepakatan untuk berdamai. Korban berjanji tidak akan menuntut Ridha Sabhana, yang merupakan inisial terlapor.
“Alasan sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan pelapor tidak akan menuntut secara hukum dikemudian hari, dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” terangnya.
Inisial pelapor adalah NA, sementara terlapor adalah ARS, yang dikenal sebagai Ahmad Ridha Sabhana, Ketua Umum Partai Garuda.
Sebelumnya, sosok perempuan muda bernama Nabilla Aprillya menjadi sorotan publik setelah dikaitkan sebagai korban penganiayaan oleh ketua partai politik. Hal ini diungkap oleh akun Instagram @dhemit_is_back01.
“Cewek cantik begini kok dihantam sih pak Ketum Parpol?” tulis pemilik akun tersebut.
“Janji jangan cari tumbal ya apalagi beli kambing warna hitam ya pak Ketum,” tambahnya.
Dalam foto yang diunggah, sosok korban penganiayaan ini diduga adalah Nabilla.
Laporan Ari Kurniansyah