Minggu, 27 Juli 2025
Menu

Jessica Kumala Wongso Ajukan PK Kasus ‘Kopi Sianida’

Redaksi
Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 9/10/2024| Merinda Faradianti/ Forum Keadilan
Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 9/10/2024| Merinda Faradianti/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILANJessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Kedatangannya itu untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus ‘Kopi Sianida’ yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

“Saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakpus ini untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” kata Otto kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu, 9/10/2024.

Diketahui, Jessica telah bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024. Ia mendapatkan remisi selama 59 bulan, karena selama dalam tahanan berkelakuan baik.

Jessica sudah mendekam di Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak delapan tahun lalu. Setelah dinyatakan bebas, ia masih diwajibkan menjalani wajib lapor hingga 2032.

“Berhari-hari, walaupun sudah lama kami siapkan, tapi berhari-hari pembicaraan ini terus berlangsung. Tetapi, Jessica tetap mengatakan, saya tidak melakukan perbuatan itu, sehingga sekecil apa pun kesempatan yang diberikan oleh Undang-Undang kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu,” ungkap Otto.

Otto menyebut, pihaknya membawa beberapa bukti untuk mendukung pengajuan PK tersebut. Salah satunya, ada novum dan kekeliruan hakim dalam memutus kasus itu.

“Meskipun dia sudah di luar, tapi kan dia merasa tidak melakukan perbuatan itu, dia ingin membantahkan kalau boleh MA menyatakan dia tidak bersalah. Itu saja, tidak ada sebenarnya tuntutan lain daripada itu,” ujarnya.

Dalam Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dijelaskan bahwa pemberian hak pembebasan bersyarat Jessica telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.*

Laporan Merinda Faradianti