Jokowi Sebut Tuntutan Naik Gaji Para Hakim Sedang Dalam Kajian dan Hitungan

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal sejumlah hakim yang melakukan cuti massal di sejumlah daerah. Cuti massal ini dilakukan sebagai bentuk aksi damai menuntut kenaikan gaji dan tunjangan yang tak kunjung mengalami penyesuaian sejak 2012.
Jokowi mengungkapkan, permintaan kenaikan gaji dan tunjangan hakim masih dalam kajian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Semua masih dalam kajian dan perhitungan di Menpan, Menkumham, dan juga Kemenkeu,” ungkap Jokowi setelah meresmikan pembukaan BNI Investor Daily Summit di JCC, Jakarta Pusat, Selasa, 8/10/2024.
“Semuanya baru dihitung dan dikalkulasi,” lanjut dia.
Sebelumnya, Solidaritas Hakim Indonesia berencana melakukan gerakan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. Hal ini untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.
Dalam tuntutannya, mereka meminta agar Presiden merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah MA untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak.
Selain itu, mereka juga meminta Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar kembali dibahas dalam Prolegnas. Hal ini guna mengatur kerangka hukum yang komprehensif dan berkelanjutan.
Adapun permasalahan yang dibawa dalam audiensi hari ini ialah terkait gaji dan tunjangan yang tidak memadai, inflasi yang terus meningkat, tunjangan kinerja hilang sejak 2012, tunjangan kemahalan yang tidak merata, beban kerja dan jumlah hakim yang tidak proporsional, kesehatan mental, harapan hidup hakim menurun, rumah dinas, dan fasilitas transportasi yang tidak memadai.
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengungkapkan bahwa usulan terkait kenaikan gaji para hakim telah dibahas oleh Mahkamah Agung (MA), KemenPAN RB, dan Kemenkeu.
Setelah itu, pihaknya tinggal menunggu persetujuan dari Jokowi.*