Jimly Asshiddiqie: Standar Gaji Hakim Harus di Atas Pejabat Eksekutif dan Legislatif

FORUM KEADILAN – Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa standar gaji hakim yang ideal harus berada di atas pejabat eksekutif maupun legislatif.
Hal itu Jimly sampaikan setelah menerima audiensi dari 12 perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di kantornya di bilangan Menteng, Jakarta Pusat.
“Kalau menurut saya, standar gaji dan penghasilan hakim sebaiknya di atas pejabat eksekutif dan legislatif. Harus di atas,” katanya, Selasa, 8/10/2024.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama itu juga mencontohkan, untuk pengadilan di tingkat Kabupaten/Kota maka gaji hakim harus lebih tinggi daripada penghasilan anggota DPRD Kabupaten dan Bupati.
Alasannya, kata Jimly, pejabat eksekutif dan legislatif bisa bergaul bebas dengan siapa saja. Sementara Hakim hanya boleh bergaul dengan lingkungannya sendiri.
“Bergaul dengan bisnisman? Enggak boleh. Main golf dengan pengusaha? Enggak boleh. Main golf dengan politisi? Tidak boleh. Sebab dunia hakim itu harus berdiri sendiri,” tuturnya.
Oleh karena itu, kata Jimly, para hakim dapat bergaul dengan dunia perguruan tinggi jika menjadi dosen. Hal ini, menurut Jimly, agar para hakim dapat akrab dengan dunia intelektual.
Jimly pun kembali menegaskan bahwa penghasilan hakim di Tanah Air harus lebih tinggi ketimbang gaji pejabat eksekutif dan legislatif.
Sebelumnya, SHI berencana melakukan gerakan cuti bersama pada 7-11 Oktober mendatang. Hal ini untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.
Dalam tuntutannya, mereka meminta agar Presiden merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah MA untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak.
Dalam dua hari aksi mogok massal, mereka telah melakukan audiensi bersama dengan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Komisi III DPR RI.*
Laporan Syahrul Baihaqi