Kamis, 10 Juli 2025
Menu

Sambut Kedatangan SHI, Jubir MA: Tidak Ada Mogok Massal, yang Ada Cuti Berbarengan

Redaksi
Mahkamah Agung (MA) menerima audiensi dari Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Mahkamah Agung (MA) menerima audiensi dari Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Agung (MA) menerima audiensi dari Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang tengah berupaya melakukan cuti bersama untuk menuntut kesejahteraan para hakim di Indonesia.

Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Bidang Non Yudisial MA Suharto menegaskan bahwa apa yang dilakukan para hakim bukan lah mogok massal ataupun cuti bersama, melainkan cuti yang diambil secara berbarengan.

“Lagi-lagi saya jelaskan tidak ada mogok massal, tidak ada cuti bersama. Karena mogok kaitannya dengan tidak berjalan. Ini enggak ada,” kata Suharto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin, 7/10/2024.

Menurut Suharto, istilah cuti bersama hanya dipakai untuk tanggal-tanggal yang telah diterapkan pemerintah, terutama terkait hari keagamaan dan nasional.

“Kalau adik-adik hakim, atau kawan-kawan SHI, mereka bukan cuti bersama. Mereka menggunakan hak cutinya secara berbarengan,” tuturnya.

“Bukan cuti bersama, bukan pula mogok. Tapi cuti yang tanggalnya berbarengan,” lanjutnya.

Apalagi, kata Suharto, cuti merupakan hak para hakim yang bisa dipakai asalkan tidak mengganggu jalannya persidangan. Disamping itu, ia juga menegaskan bahwa hakim ketua memiliki pengetahuan mengenai hakim mana yang boleh diizinkan cuti dan mana yang tidak, mengingat setiap hakim memiliki beban tugas memimpin persidangan.

Dalam audiensi hari ini, turut hadir Wakil Ketua MA bidang Yudisial Sunarto, Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial Suharto, Ketua Kamar Pembinaan MA Syamsul Maarif, Wakil Ketua KY Siti Nurdjannah, Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, dan Ketua Umum PP IKAHI Yasardin.

Sebelumnya, Solidaritas Hakim Indonesia berencana melakukan gerakan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. Hal ini untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.

Dalam tuntutannya, mereka meminta agar Presiden merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah MA untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak.

Selain itu, mereka juga meminta Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar kembali dibahas dalam Prolegnas. Hal ini guna mengatur kerangka hukum yang komprehensif dan berkelanjutan.

Adapun permasalahan yang dibawa dalam audiensi hari ini ialah terkait gaji dan tunjangan yang tidak memadai, inflasi yang terus meningkat, tunjangan kinerja hilang sejak 2012, tunjangan kemahalan yang tidak merata, beban kerja dan jumlah hakim yang tidak proporsional, kesehatan mental, harapan hidup hakim menurun, rumah dinas, dan fasilitas transportasi yang tidak memadai.*

Laporan Syahrul Baihaqi