Jubir MA Sebut Pemerintah Sepakati 3 Poin Tuntutan Solidaritas Hakim Indonesia

FORUM KEADILAN – Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Bidang Non Yudisial Mahkamah Agung (MA) Suharto menyebut bahwa pemerintah telah menyepakati tuntutan yang digaungkan oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) untuk kesejahteraan hakim di Tanah Air.
Tiga tuntutan tersebut di antaranya ialah perihal gaji pokok, tunjangan dan juga uang pensin untuk hakim.
Awalnya, Suharto menjelaskan bahwa dalam naskah akademik yang dirancang MA untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 terdapat 8 poin usulan MA.
Namun, kata Suharto, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) hanya mengusulkan empat poin, yaitu gaji pokok, tunjangan, pensiun dan tunjangan kemahalan.
“Setelah berproses dengan Kementerian Keungan (Kemenkeu) ternyata yang deal itu tiga, gaji pokok, pensiun, dan tunjangan hakim,” katanya kepada wartawan usai audiensi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin, 7/10/2024.
Saat pembahasan bersama Kemenkeu, kata Suharto, mereka mengundang Badan Pusat Statistik guna membandingkan data dengan aparat penegak hukum lain.
Pada akhirnya, Suharto menyebut, tunjangan kemahalan tidak turut disertakan. Apabila dikaji kembali, kata dia, maka hal tersebut akan memakan waktu lama.
“Atas arahan Ketua Mahkamah Agung, ya sudah tiga dulu, nanti tunjangan kemahalan akan menyusul diperjuangkan lagi,” katanya.
Sebelumnya, Solidaritas Hakim Indonesia berencana melakukan gerakan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. Hal ini untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.
Dalam tuntutannya, mereka meminta agar Presiden merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah MA untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak.
Selain itu, mereka juga meminta Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar kemb ali dibahas dalam Prolegnas. Hal ini guna mengatur kerangka hukum yang komprehensif dan berkelanjutan.
Adapun permasalahan yang dibawa dalam audiensi hari ini ialah terkait gaji dan tunjangan yang tidak memadai, inflasi yang terus meningkat, tunjangan kinerja hilang sejak 2012, tunjangan kemahalan yang tidak merata, beban kerja dan jumlah hakim yang tidak proporsional, kesehatan mental, harapan hidup hakim menurun, rumah dinas, dan fasilitas transportasi yang tidak memadai.*
Laporan Syahrul Baihaqi