Jumat, 01 Agustus 2025
Menu

Jokowi Beri Sinyal Keppres Pemindahan Ibu Kota Negara Diteken Presiden Terpilih

Redaksi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai menghadiri Nusantara TNI Fun Run 2024 di kawasan IKN, Kalimantan Timur, Minggu, 6/10/2024. | YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai menghadiri Nusantara TNI Fun Run 2024 di kawasan IKN, Kalimantan Timur, Minggu, 6/10/2024. | YouTube Sekretariat Presiden
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) masih belum rampung akibat menunggu kesiapan di IKN.

Jokowi menyatakan bahwa Presiden Terpilih RI Prabowo Subianto yang seharusnya menerbitkan Keppres tersebut.

Sebagai informasi, Prabowo dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik per 20 Oktober 2024.

“Ya mestinya gitu, presiden yang baru, pak Prabowo,” ujar Jokowi usai menghadiri Nusantara TNI Fun Run 2024 di kawasan IKN, Kalimantan Timur, Minggu, 6/10/2024.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono sebelumnya juga mengatakan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia hingga pada saat ini. Karena perpindahan Ibu Kota secara lengkap dan resmi masih menunggu Keppres.

Menyoal kapan waktu tepat Keppres diterbitkan oleh Jokowi, Dini mengatakan bahwa hal ini adalah kewenangan penuh Presiden.

Dini memastikan pemerintah akan mengupayakan agar rentang waktu penerbitan Keppres dan juga pengesahan UU DKJ tidak terlampau jauh.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi juga sebelumnya telah buka suara terkait Keppres pemindahan ibu kota baru dari Jakarta ke IKN.

Jokowi menyebut pada kala itu akan melihat terlebih dahulu kesiapan di lapangan.

“Nanti kita lihat, nanti kita lihat karena itu menyangkut bukan administrasi saja bukan masalah keppresnya atau perpresnya tetapi proses di lapangan juga harus kita lihat, kesiapan di lapangan harus dilihat,” ujar Jokowi di kawasan IKN, Senin, 12/8/2024.

Kepala negara itu menyebut bahwa butuh persiapan yang matang terkait perubahan status ibu kota dan menurutnya, pemindahan ibu kota ini tidaklah gampang.

Analogi proses pemindahan ibu kota ini pun menurutnya seperti pindah rumah.

“Kesiapan perpindahan ini, pindah rumah aja kan kita itu wah aduh ribetnya, ini pindah ibu kota. Jangan menggampangkan,” katanya.

Diketahui, Jakarta saat ini masih menyandang status Ibu Kota Negara walaupun UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024.

Berdasarkan Pasal 63 UU tersebut, Ibu Kota masih berkedudukan di Jakarta sampai adanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan Ibu Kota negara ke IKN.

“Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan,” tulis pasal 63.*