Jokowi Beberkan Alasan Belum Taken Keppres Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kaltim

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 18/9/2024. | YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 18/9/2024. | YouTube Sekretariat Presiden

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeberkan alasan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, belum diteken.

Jokowi mengatakan bahwa penandatangan Keppres harus sejalan dengan kesiapan Ibu Kota Nusantara (IKN), agar semua persiapan perlu diperhitungkan dengan matang agar ibu kota baru siap dihuni ketika Keppres diterbitkan.

Bacaan Lainnya

“Pindahan rumah aja ruwetnya kaya gitu, ini pindahan ibu kota jadi semua harus dihitung,” ujar Jokowi di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 18/9/2024.

Ia menegaskan bahwa ibu kota negara harus siap dihuni, bukan hanya dari sisi akomodasi dan gedung, namun juga dari aspek furnitur beserta instalasi dasar seperti air dan listrik. Lalu, sumber daya manusia (SDM) dan sistem di ibu kota baru harus dipastikan siap.

“Kalau hanya tanda tangan gampang itu, tapi kesiapan IKN itu sendiri, kalau yang namanya sudah ditandatangani, pindah, pindah, itu semuanya harus siap,” tuturnya.

Jokowi mengungkapkan, Keppres tersebut dapat ditandatangani olehnya atau oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto pada masa pemerintahan baru. Tetapi, menurutnya, yang paling penting adalah kesiapan kota dan ekosistem yang ada di IKN.

“Yang tanda tangan bisa saya, bisa Presiden Terpilih Pak Prabowo Subianto, yang paling penting kotanya siap betul, logistik seperti apa, sekolah untuk anak-anak yang nanti di sana siap enggak? Rumah sakitnya siap ndak, semuanya. Tidak hanya urusan kita pindahan, kalau hanya (pindah) orangnya aja enak, hanya bawa baju,” jelasnya.

Diketahui, Jakarta saat ini masih menyandang status Ibu Kota Negara walaupun UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024.

Berdasarkan Pasal 63 UU tersebut, Ibu Kota masih berkedudukan di Jakarta sampai adanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan Ibu Kota negara ke IKN.

“Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan,” tulis pasal 63.*

Pos terkait