Nikita Mirzani Polisikan Razman Nasution atas Dugaan Penyebaran Data Pribadi

FORUM KEADILAN – Artis Nikita Mirzani melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan Vadel Badjideh ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 3/10/2024.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5969/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 3 Oktober 2024, pukul 13.33 WIB.
“Hari ini datang ke Polda melaporkan Dr RAN, Razman Nasution yang khodamnya kura-kura ninja. Iya dong (Vadel juga dilaporkan),” kata Nikita di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 3/10.
Alasan laporan ini adalah dugaan penyebaran data pribadi anaknya, Laura Meizani Mawardi alias Lolly (17), yang masih di bawah umur. Nikita menegaskan, data tersebut seharusnya tidak disebarkan ke publik, apalagi sampai diketahui oleh wartawan.
“Kenapa dilaporin? Karena ada satu hal yang harusnya tidak boleh disebarkan, tidak boleh diberitahu ke khalayak ramai, apalagi sampai wartawan tahu, menjadi konsumsi publik juga, biar bagaimanapun juga Laura masih anak di bawah umur, masih di bawah asuhan Nikita Mirzani. Jadi, apa pun itu mengenai Laura harus berdasarkan izin dari ortunya,” ucapnya
Sementara itu, Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa kliennya melaporkan Razman dan Vadel atas dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi.
“Saya barusan sama Nikita membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi, UU Nomor 27 Tahun 2022, di mana dalam UU ditentukan Pasal 4 bahwa ada data pribadi spesifik, yakni salah satunya data dan keterangan kesehatan. Berdasarkan Pasal 65 jo Pasal 67, perbuatan seseorang yang menyebarluaskan itu adalah perbuatan tindak pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi,” jelas Fahmi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar hari ini hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari seorang wanita inisial NM tentang dugaan peristiwa pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana diatur di UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 67 ayat 2 Jo Pasal 65 ayat 2,” ungkapnya.
Ade Ary menegaskan, Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari tahap pendalaman dengan pengambilan keterangan dari pelapor, korban, serta saksi.
“Setiap laporan polisi yang masuk akan ditindaklanjuti oleh rekan-rekan kami dari jajaran Reskrim, apakah terkait tindak pidana narkoba, tindak pidana di bidang Krimsus, tindak pidana di bidang Krimum, semuanya akan dilakukan tindak lanjut oleh Polda Metro Jaya dimulai dari tahap pendalaman, yaitu pengambilan keterangan berupa klarifikasi dari pelapor, korban serta saksi yang disebutkan oleh pelapor atau korban,” jelasnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani datang ke Polda Metro Jaya dengan didampingi Fahmi Bachmid untuk melaporkan seorang pengacara. Nikita sempat bergurau bahwa pengacara tersebut mirip dengan kura-kura ninja.
“(Laporin) Lawyer,” kata Nikita saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya.
Meski begitu, wanita yang akrab disapa Niki ini tak mengungkap sosok pengacara yang akan dilaporkan. Bahkan, dirinya hanya berguyon jika yang akan dilaporkannya adalah pengacara yang mirip dengan kura-kura ninja.
“Melaporkan kura-kura ninja. Sampai akhirnya ngelaporin karena memang ada kesalahan yang memang harusnya itu manusia enggak melakukan itu, offside,” katanya.*
Laporan Ari Kurniansyah