Selasa, 16 September 2025
Menu

Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Eks Penyidik KPK: Jangan-jangan Sakti

Redaksi
Firli Bahuri | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Firli Bahuri | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengatakan, sudah waktunya Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis, 23/11/2023. Ia belum ditahan, namun telah dicegah bepergian ke luar negeri.

“Lamanya penanganan kasus Firli dengan alasan melengkapi berkas perkara tentu menjadi banyak pertanyaan. Akan menjadi pertanyaan dan persepsi di masyarakat, jangan-jangan Firli sakti, sehingga belum ditahan?” kata Yudi dalam keterangan tertulis, Kamis, 3/10/2024.

Menurut Yudi, sudah waktunya Polda Metro Jaya merampungkan kasus Firli. Sebab, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2023.

Tak hanya itu, Polda Metro Jaya juga tengah menyidik dua perkara baru Firli, yaitu TPPU dan pertemuan dengan pihak berperkara.

“Pergantian kepemimpinan nasional dengan ditandai peralihan presiden dari Presiden Joko Widodo kepada Presiden Prabowo Subianto, tentu ini krusial, sebab jangan sampai menjadi beban bagi pemerintahan berikutnya. Sebab, kita tahu Firli merupakan sosok Ketua KPK pertama yang menjadi tersangka korupsi,” tegas Yudi.

Menurut Yudi, hal itu jelas akan memengaruhi komitmen pemberantasan korupsi di pemerintahan berikutnya karena masih ada PR penanganan korupsi yang tertunda.

Kata Yudi, rencana Polda Metro Jaya yang ingin memanggil kembali Firli menjadi momen yang tepat untuk langsung melakukan penahanan.

“Rencana pemanggilan kembali Firli Bahuri yang disampaikan Polda Metro Jaya merupakan momen yang tepat untuk menahan mantan Ketua KPK tersebut,” pungkasnya.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.*

Laporan Merinda Faradianti