Polda Metro Jaya Bakal Kembali Periksa Firli Bahuri

Ilustrasi eks Ketua KPK Firli Bahuri | Sajuri/Forum Keadilan
Ilustrasi eks Ketua KPK Firli Bahuri | Sajuri/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Penyidik Polda Metro Jaya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan pertemuan Firli dan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah GOR Badminton di Jakarta Barat pada 2 Maret 2022.

Atas pertemuan tersebut, Firli diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), yang melarang pertemuan pimpinan KPK dengan pihak berperkara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi soal rencana penyidik yang akan memanggil Firli Bahuri.

“FB (Firli Bahuri) akan diperiksa dan dimintai keterangan kembali, kapan waktunya nanti kita update,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis, Rabu, 2/10/2024.

Diketahui, dua perkara Firli Bahuri telah naik ke tahap penyidikan. Di antaranya, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12E atau 12B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP dan penanganan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 juncto Pasal 65 UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ade Safri mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara Firli Bahuri sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan Jaksa Penuntut Umum. Ia menyebut, ratusan orang telah dimintai keterangan, baik saksi maupun ahli terkait dugaan pemerasan terhadap SYL ini.

“Total saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 123 saksi. Total ahli yang telah dimintai keterangan sebanyak 11 orang saksi,” kata dia.

Terkait dugaan pelanggaran undang-undang KPK, ia juga mengatakan telah meminta keterangan dari 37 orang, yakni 7 orang dari kalangan Polri, 16 orang dari KPK RI, 10 orang dari Kementan RI dan empat orang dari kalangan sipil.

Sementara itu dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak dua orang ahli.

“Rinciannya ahli hukum pidana satu orang, dan ahli hukum acara satu orang,” jelas dia.

Firli Bahuri sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya sejak November 2024 lalu.

Dalam persidangan, SYL mengaku bahwa dirinya telah memberikan uang sebesar Rp1,3 miliar kepada Firli Bahuri. SYL juga mengakui pernah bertemu Firli di GOR Tangki, Tamansari, Jakarta Barat. Walaupun begitu, SYL mengklaim bahwa pemberian uang tersebut hanyalah dianggap sebagai wujud persahabatan.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya telah lama diusut, tetapi perkara ini belum masuk ke persidangan. Bahkan, Firli Bahuri pun tidak ditahan.*

Pos terkait