Besok 2 Oktober, Penyuap Abdul Gani Kasuba Jalani Sidang Perdana

FORUM KEADILAN – Pengusaha tambang sekaligus penyuap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK), Muhaimin Syarif alias Ucu, menjalani sidang perdana pada Rabu, 2/10/2024 besok.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penahanan Ucu telah dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK ke Rutan Ternate.
“Pada hari Selasa, 1 Oktober 2024, terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu secara resmi telah dipindahkan tempat penahanannya dari Rutan KPK ke Rutan Ternate, Maluku Utara,” kata Tessa dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 1/10.
“Dan akan dijadwalkan untuk menjalani sidang perdana pada Rabu, 2 Oktober 2024 pukul 09.00 WIT di PN Ternate Maluku Utara,” lanjut Tessa.
Sebelumnya, Ucu ditangkap Tim Penyidik KPK di wilayah Banten pada Selasa, 16/7. Ia diproses hukum atas dugaan memberi uang kepada AGK sejumlah Rp7 miliar.
Pemberian uang itu dilakukannya secara tunai ke AGK maupun melalui ajudan-ajudannya yang dikirim ke rekening keluarga, serta lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan AGK dan perusahaan terkait dengan keluarga AGK.
Uang itu diberikan berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Maluku Utara, pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI yang ditandatangani AGK sebanyak 37 perusahaan melalui Ucu selama 2021-2023 tanpa prosedur yang sesuai.
Dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementerian ESDM melalui Ucu tersebut, enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM RI pada 2023, yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum.
Dari enam blok tersebut, lima di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP, yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai.
Sementara dari lima blok yang sudah dilakukan lelang, empat blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai.*
Laporan Merinda Faradianti