Banyak Saksi Mangkir, KPK: Pemeriksaan Selalu di Kantor Pemerintahan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan banyak saksi yang mangkir dari panggilan penyidik karena mengira surat panggilan pemeriksaan yang diterimanya adalah surat palsu atau penipuan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemeriksaan oleh penyidik lembaga antirasuah yang dilakukan di luar Jakarta akan selalu berlokasi di kantor instansi pemerintah.
“Pemeriksaan oleh penyidik KPK akan selalu bertempat di kantor instansi pemerintah,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 30/9/2024.
Menurut Tessa, lokasi pemeriksaan tersebut bisa menjadi pembeda antara surat panggilan asli dan palsu.
Sedangkan, pemeriksaan yang dilakukan di Jakarta pasti akan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Masyarakat yang menerima surat pemanggilan dapat melakukan konfirmasi langsung ke KPK melalui call center 198.
“Jadi para saksi ini bisa menanyakan atau menghubungi nomor kantor KPK apakah betul ini adalah surat panggilan KPK atau tidak,” pungkasnya.
Temuan tersebut muncul dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
KPK pada Selasa, 24/9 memanggil 17 orang saksi sebagai saksi perkara AGK. Namun, hanya tiga orang yang hadir pada agenda pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara.
Perkara yang menjerat AGK kini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dengan hukuman selama sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.*
Laporan Merinda Faradianti