Selasa, 22 Juli 2025
Menu

Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Dibantu Paman saat Melarikan Diri

Redaksi
Indra Supratman
Pelaku pembunuhan Indra Supratman | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Polres Padang Pariaman mengungkap bahwa MJ alias DN, paman tersangka Indra Septriaman, diduga membantu pelarian Indra dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan penjual gorengan, Nia Kurnia Sari.

MJ kini telah ditetapkan sebagai tersangka kedua dalam kasus ini. MJ dikenai pasal perintangan penyidikan.

“Kami menetapkan MJ alias DN sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan yang mengakibatkan larinya tersangka,” kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, Sabtu, 28/9/2024.

Faisol mengatakan, MJ diduga menyuruh keponakannya kabur setelah mendengar kabar penemuan jenazah Nia.

“MJ alias DN ini menyuruh pergi dengan motif kasihan karena ada kedekatan keluarga atau masih ada family,” jelas Faisol.

Atas perbuatannya, MJ dikenakan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan.

Sebelumnya, Polres Padang Pariaman telah menetapkan Indra Septriaman (26) sebagai tersangka pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari (18), yang merupakan penjual gorengan.

Pelaku diketahui berasal dari Kampung Korong Pasa Surau, Juha Guguak, yang bertetangga dengan kampung korban.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggy menyebutkan bahwa Indra melarikan diri usai melakukan pembunuhan.

“Terduga pelaku berinisial IS sudah bisa kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Iptu AA Reggy saat dihubungi, Senin, 16/9.

Jenazah Nia ditemukan pada Minggu, 15/9, dalam kondisi terkubur dengan tangan terikat dan tanpa pakaian. Nia diduga menjadi korban pemerkosaan sebelum dibunuh.*

Laporan Ari Kurniansyah