Kemenag Pastikan Beri Sanksi Berat Guru Mesum dengan Siswi MAN Gorontalo

FORUM KEADILAN – Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag), Thobib Al Asyhar memastikan akan menjatuhkan sanksi kepada tersangka guru yang berbuat aksi mesum dengan siswi MAN 1 Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo yang viral di media sosial.
“Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” ujar Thobib di laman Kemenag RI, Jumat, 27/9/2024.
Thobib menjelaskan bahwa tindakan asusila DH (57) yang melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” tegasnya.
Di sisi lain, terkait siswi madrasah yang berada dalam video tersebut, Thobib meminta kepada Kepala Madrasah dan Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian, baik secara psikologis maupun sosial.
“Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya,” katanya.
Direktur GTK juga mendukung aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai dengan ketentuan. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo, diminta untuk melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan pendampingan kepada peserta didiknya.
“Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan,” pungkasnya.*